Komisioner Kurang dari Lima, Keputusan KPK Dianggap Ilegal

Komisioner Kurang dari Lima, Keputusan KPK Dianggap Ilegal
Komisioner Kurang dari Lima, Keputusan KPK Dianggap Ilegal

jpnn.com - ‎JAKARTA - Guru besar ilmu hukum dari Universitas Padjadjaran Bandung, Romly Atmasasmita menyatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak diperbolehkan mengambil apabila jumlah komisionernya kurang dari lima orang. Karenanya, keputusan KPK saat jumlah komisionernya kurang dari lima orang berarti tidak sah.

Hal itu‎ disampaikan Romli dalam persidangan praperadilan Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan di ‎Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/2)‎. Romli dihadirkan dalam kapasitas sebagai ahli dari kubu Budi Gunawan.

Pada saat menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka korupsi bulan lalu, komisioner KPK hanya berjumlah empat orang. Yakni Abraham Samad, Bambang Widjojanto, Adnan Pandu Praja, dan Zulkarnain. Hal ini dikarenakan masa jabatan Busyro Muqoddas sudah berakhir pada Desember lalu.

"Hal-hal diputuskan pimpinan KPK kurang dari lima, dalam pemahaman saya itu tidak dibenarkan," kata Romli.

Mantan pejabat di Kementerian Hukum dan HAM itu menambahkan,  jumlah pimpinan KPK harus lima orang seperti diatur dalam Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK. Dengan begitu, sambung salah satu konseptor pendirian KPK itu, komisi antirasuah itu bisa mengatasi persoalan korupsi yang masif terjadi di Indonesia.

"Kenapa harus lima? Korupsi adalah kejahatan luar biasa. Selain itu bisa menghindari terjadi abuse of power. Ini bukan masalah cukup atau tidak cukup, " tandasnya.(gil/jpnn)


‎JAKARTA - Guru besar ilmu hukum dari Universitas Padjadjaran Bandung, Romly Atmasasmita menyatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News