Komisioner OJK Mengaku tak Tahu FPJP untuk Century
Selasa, 26 Februari 2013 – 22:52 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Firdaus Djaelani terkait penyidikan kasus dugaan korupsi bailout Bank Century, Selasa (26/2). Ia diperiksa sebagai saksi untuk dua orang yang paling dianggap paling bertanggungjawab dalam kasus itu yaitu Siti Fadjriah dan Budi Mulya. Menurut Firdaus, LPS tidak ikut dalam memutuskan pemberian FPJP untuk Bank Century. Pemberian FPJP itu, kata dia, adalah kebijakan Bank Indonesia. Firdaus mengaku tak bisa menjelaskan secara detail mengenai hal itu.
Usai diperiksa, mantan Kepala Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) itu mengaku ditanya penyidik KPK seputar penyaluran Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) untuk Bank Century. Tetapi ia sendiri mengklaim tak tahu banyak soal itu.
"Ada delapan atau sembilan pertanyaan, ya masalahnya sekitar itu saja, ya pemberian FPJP, ya gitu-gitu saja kok Kami di LPS tidak tahu banyak," ujar Firdaus di depan kantor KPK, Jakarta, Selasa.
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Firdaus Djaelani terkait penyidikan kasus dugaan korupsi
BERITA TERKAIT
- Kru Kapal Asal Malaysia Tenggelam di Sungai Siak
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Diperpanjang Hingga 15 Januari, Rekor Terlama 2 Bulan Saja
- Irjen Sandi: Taruna Akpol Harus Jadi Agen Cooling System Pengemban Fungsi Kehumasan
- Ahli Hukum Sebut Penggugat Tanah di Daan Mogot Tak Punya Legal Standing
- Peradi Jakbar Berharap Kasus Penembakan Advokat Rudi S Gani Segera Tuntas
- Lapas Pematang Siantar Resmikan Green House Demi Program Ketahanan Pangan