Komisioner Ombudsman Ingatkan Jokowi Tak Langgar UU
jpnn.com, JAKARTA - Komisioner Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Laode Ida kembali mengingatkan Presiden Joko Widodo soal kebijakan pengembangan kawasan ekonomi khusus (KEK) Batam.
Sebelumnya, pemerintah berencana membubarkan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Batam (BP Batam), untuk menghilangkan dualisme pengembangan kawasan ekonomi di daerah tetangga Singapura itu.
Nah, Laode menyatakan bahwa Presiden Jokowi tidak boleh membuat kebijakan dalam pengelolaan BP Batam yang melanggar undang-undang (UU).
Karena berdasarkan perkembangan yang dia peroleh, BP Batam ternyata tidak dibubarkan, melainkan manajemennya diubah dengan antara lain menjadikan wali kota sebagai eks officio kepala BP Batam.
"Jika ini benar-benar dilakukan, maka Presiden Jokowi secara terbuka melanggar hukum. Karna dalam UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah dilarang rangkap jabatan," kata Laode kepada JPNN, Kamis (13/12).
Jika rencana ini dilanjutkan, maka bukan saja di Batam atau tentang BP Batam yang jadi fokus, melainkan juga boleh jadi akan menjadi sumber kegadulan yang akan meluas secara nasional.
"Isu itu sudah pasti akan digoreng atau jadi konsumsi segar kelompok kepentingan yang berseberangan dengan Presiden Jokowi. Dan itu wajar, apalagi sekarang ini tahun politik," jelasnya.
Untuk itu, pihaknya berharap Presiden ketujuh RI tersebut tidak terburu-buru mengimplementasikan kehendak perubahan manajemen BP Batam.
Komisioner Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Laode Ida kembali mengingatkan Presiden Joko Widodo soal kebijakan terkait BP Batam
- Arief Poyuono Merespons Polemik PPN 12 Persen
- Lukisan Aktivis
- Hasto Kristiyanto jadi Tersangka, Jokowi: Hehee...
- Hasto Tersangka Seminggu setelah Jokowi Dipecat PDIP, Apa Kaitannya?
- Bendungan Hasto
- 5 Berita Terpopuler: Cek Fakta, Benarkah Honorer Diangkat PPPK Paruh Waktu Secara Otomatis? Begini Penjelasannya