Komisioner Ombudsman Laporkan Tjipta Lesmana ke Polisi
jpnn.com, JAKARTA - Ombudsman RI melaporkan Pakar Komunikasi Tjipta Lesmana ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Selasa (3/10) sore.
Ombudsman menilai Tjipta Lesmana telah melakukan fitnah atas pernyataannya di media massa soal polemik pembangunan Meikarta.
Komisioner Ombudsman Adrianus Meilala mengatakan, ada dua artikel dari akademisi Universitas Indonesia yang menyudutkan instansinya itu.
"Kami anggap itu mencemarkan nama baik Ombudsman RI," kata Adrianus usai membuat laporan.
Adrianus menjelaskan, Tjipta tampak menggiring opini yang isinya mendiskreditkan Ombudsman.
Menurutnya, opini yang dibangun seolah-olah Ombudsman melakukan tawar menawar dalam pemeriksaan soal Meikarta.
"Statement dari Professor Tjipta Lesmana itu dikutip oleh saudara Rico Simanjuntak yang dalam hal ini kami tahu sehari-harinya bekerja di Kementerian Pertanian," jelasnya.
Selain melaporkan Tjipta Lesmana, Ombudsman juga melaporkan Rico Simanjuntak. Laporan yang awalnya ditujukan ke Ditreskrimum itu kemudian dialihkan ke Cyber Crime Ditreskrimsus.
Ombudsman RI melaporkan Pakar Komunikasi Tjipta Lesmana ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Selasa (3/10) sore.
- Layanan Terbaik Pengelola Zakat, Raih Penghargaan Tertinggi Ombudsman
- Kinerja Pelayanan Publik Pemda di Jateng Oke, Ombudsman Beri Apresiasi
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan
- Ombudsman: Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan Bagi Petani dan Nelayan Sangat Penting
- Honorer Pelamar PPPK 2024 Punya Masalah, Silakan Hubungi Nomor WA Ini
- Satgas Saber Pungli & ORI Apresiasi Layanan Keimigrasian Minim Aduan Pungutan Liar