Komisoner KPU Sumut Terancam Dipecat
Rabu, 28 November 2012 – 08:38 WIB
Pengaduan pada intinya meminta agar DKPP bersedia menjatuhkan sanksi kepada Ketua KPU Sumut Irham Buana Nasution dan sejumlah anggota KPU lainnya. Karena tidak mematuhi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), yang memerintahkan agar Maruli dikembalikan sebagai anggota KPU Tapteng.
Baca Juga:
"Perintah pengadilan itu sudah berkekuatan hukum tetap. Tapi dia bersikeras sampai saat ini untuk tidak menjalankannya. Padahal Presiden atau Menteri Dalam Negeri saja, itu mematuhi putusan pengadilan," katanya.
Selain itu, Maruli juga merasa heran karena atas kasus sejenis, KPU Sumut bersedia mengaktifkan kembali anggota KPU Nias Selatan, Tadronaufandu Laia. Makanya tidak heran Maruli kembali menyebut kuatnya dugaan Irham menerima uang.
Apalagi dalam keterangan tertulis saksi yang diajukan Maruli, memerkuat dugaan tersebut. Masing-masing sebagaimana dikemukakan Irwanner Muda Ritonga yang merupakan anggota KPU Tapteng. Ia menyatakan bahwa benar telah menyerahkan uang kepada Irham sebesar Rp15 juta dalam amplop berwarna kuning di salah satu restoran di Atrium Plaza medio Maret 2011 lalu.
JAKARTA - Maruli Firman Lubis membantah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tapanuli Tengah (Tapteng) tidak profesional dalam menjalankan tugas-tugasnya.
BERITA TERKAIT
- KPU Perlu Benahi Sirekap Cegah Kegaduhan di Pilkada 2024
- Peserta Pilkada Diingatkan Soal Ramah Lingkungan
- Butuh 4.748 Kotak Suara Untuk Pilkada Kota Semarang, Sudah Diterima Sebegini
- Diyakini Bawa Jatim Makin Maju, Khofifah-Emil Pilihan Utama Buruh Mojokerto
- Pengamat Puji Visi Transportasi Kota ala Tri Adhianto
- Rektor UNUGIRI Nilai Wahono Punya Rekam Jejak Baik dan Bisa Menang di Pilbup Bojonegoro