Komisoner KPU Sumut Terancam Dipecat
Rabu, 28 November 2012 – 08:38 WIB
Pengaduan pada intinya meminta agar DKPP bersedia menjatuhkan sanksi kepada Ketua KPU Sumut Irham Buana Nasution dan sejumlah anggota KPU lainnya. Karena tidak mematuhi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), yang memerintahkan agar Maruli dikembalikan sebagai anggota KPU Tapteng.
Baca Juga:
"Perintah pengadilan itu sudah berkekuatan hukum tetap. Tapi dia bersikeras sampai saat ini untuk tidak menjalankannya. Padahal Presiden atau Menteri Dalam Negeri saja, itu mematuhi putusan pengadilan," katanya.
Selain itu, Maruli juga merasa heran karena atas kasus sejenis, KPU Sumut bersedia mengaktifkan kembali anggota KPU Nias Selatan, Tadronaufandu Laia. Makanya tidak heran Maruli kembali menyebut kuatnya dugaan Irham menerima uang.
Apalagi dalam keterangan tertulis saksi yang diajukan Maruli, memerkuat dugaan tersebut. Masing-masing sebagaimana dikemukakan Irwanner Muda Ritonga yang merupakan anggota KPU Tapteng. Ia menyatakan bahwa benar telah menyerahkan uang kepada Irham sebesar Rp15 juta dalam amplop berwarna kuning di salah satu restoran di Atrium Plaza medio Maret 2011 lalu.
JAKARTA - Maruli Firman Lubis membantah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tapanuli Tengah (Tapteng) tidak profesional dalam menjalankan tugas-tugasnya.
BERITA TERKAIT
- Prabowo Bilang Nasi Goreng Megawati Enak Sekali, Masa, sih?
- Tanggapi Isu Menhut Mau Membabat Hutan, Ahmad Yohan Singgung Penghijauan
- Terungkap! Komunikasi Prabowo-Megawati Lancar Meski Belum Bertemu Sejak Pelantikan
- Peran Politik Muzani Gerindra Sebagai Perantara Komunikasi Prabowo-Megawati
- Kejagung Bangun Sistem Pantau Tuntutan Jaksa, Sahroni: Keren, Pastikan Semua Patuh!
- Komisi II Bakal Undang Mendagri-KPU Bahas Opsi Pelantikan Kepala Daerah Terpilih