Komisoner KPU Sumut Terancam Dipecat
Rabu, 28 November 2012 – 08:38 WIB
"Benar saya bersama Kabul, Maruli dan Syahrial Sinaga juga membayarkan bill hotel Irham di Hotel Arya Duta melalui resepsionist sebesar Rp5 juta,” katanya dalam keterangan tertulis tersebut. Pernyataan senada juga dikemukakan saksi lainnya, Syahrial Sinaga.
Secara terpisah, pemohon lainnya Burju Sihombing, juga menyatakan keheranan yang sama. Hanya bedanya, meski terbukti melakukan tindak pidana, KPU Sumut justru tidak jua memberhentikan anggota KPU Humbang Hasundutan. Padahal pengadilan jelas-jelas menyatakan mereka bersalah karena memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) ganda. Dan atas hal tersebut, juga telah menjalani hukuman penjara selama 3 bulan.
"Dalam peraturan disebutkan apabila penyelenggara selama tiga bulan berturut-turut tidak dapat menjalankan kewajibannya, maka harus diberhentikan," katanya. Selain itu, Ketua Bawaslu ketika itu Nur Hidayat Sardini, menurut Burju, juga telah mengeluarkan rekomendasi agar anggota KPU Humbang Hasuntutan tersebut segera diberhentikan.
"Tapi Irham tidak menjalankannya. Jadi kalau melihat kondisi ini, dapat dikatakan telah terjadi pelanggaran Pilkada Humbang Hasundutan yang dilaksanakan 2010 lalu. Dan bisa disebut inkonstutisional. Karena diselenggarakan oleh terpidana,” katanya yang mengkhawatirkan pelaksanaan Pemilu 2014 di Sumut akan diwarnai banyak pelanggaran, jika penyelenggaranya tidak mematuhi putusan hukum yang ada.
JAKARTA - Maruli Firman Lubis membantah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tapanuli Tengah (Tapteng) tidak profesional dalam menjalankan tugas-tugasnya.
BERITA TERKAIT
- Dugaan Politik Uang, Calon Bupati Serang Ratu Zakiyah Dipanggil Bawaslu
- KPU Perlu Benahi Sirekap Cegah Kegaduhan di Pilkada 2024
- Peserta Pilkada Diingatkan Soal Ramah Lingkungan
- Butuh 4.748 Kotak Suara Untuk Pilkada Kota Semarang, Sudah Diterima Sebegini
- Diyakini Bawa Jatim Makin Maju, Khofifah-Emil Pilihan Utama Buruh Mojokerto
- Pengamat Puji Visi Transportasi Kota ala Tri Adhianto