Komite 33: Beri Kesempatan KPK Kerja Obyektif
Kamis, 28 April 2011 – 15:26 WIB
JAKARTA– Tertangkapnya Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga, Wafid Muharram oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pekan lalu, yang diduga tengah melakukan transaksi penyuapan hingga menyeret nama staf Bendahara Umum Partai Demokrat berinisial MM, patut diverifikasi kembali kebenarannya.
"KPK sendiri belum secara resmi mengumumkan siapa saja yang diduga terlibat dalam kasus suap tersebut. Sebaiknya semua pihak menunggu dulu verifikasi resmi dari KPK," kata Wakil Ketua Bidang Hukum Komite 33, Jemmy Setiawan, di Jakarta, Kamis (28/4).
Menurut Jemmy, tidak bermaksud meragukan integritas KPK dalam mengusut dan menyelesaikan berbagai masalah dugaan korupsi di Indonesia, kebiasaan menuding seseorang di saat proses berlangsung setidaknya bisa mengganggu jalannya pemeriksaan atau tekanan.
“Yang terbaik, biarkan saja KPK bekerja secara obyektif dan tanpa tekanan serta menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah,” tegas Jemmy Setiawan.
JAKARTA– Tertangkapnya Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga, Wafid Muharram oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pekan lalu, yang
BERITA TERKAIT
- BMKG Keluarkan Peringatan Dini Potensi Hujan, Masyarakat Diimbau Waspada
- Bea Cukai dan Polri Bongkar Penyelundupan 389 Kg Sabu-Sabu Jaringan Timur Tengah
- Besok, Presiden Prabowo Sampaikan Realisasi Kenaikan Gaji Guru, PNS & PPPK Makin Makmur
- LAZNAS Syarikat Islam dan BAZNAS Bersinergi Salurkan Rp 500 Juta untuk Palestina
- BAZNAS Angkat Kisah Guru Papua dalam Buku Mengajar di Batas Negeri
- Warga Angkatan 45 Geger, Romiah dan Bobi Mengaku Tidak Kenal