Komite 33 Desak KPU Laksanakan Pilpres Tepat Waktu

Komite 33 Desak KPU Laksanakan Pilpres Tepat Waktu
Komite 33 Desak KPU Laksanakan Pilpres Tepat Waktu
Menjawab pertanyaan bagi warga negara yang tidak terdaftar di DPT lalu bisa memilih dengan hanya menggunakan KTP? Bagi Dikki, usulan tersebut juga melanggar undang-undang.

"Undang-undang tidak membenarkan hal itu dan Perppu-nya pun tidak ada. Perppu itu bisa di keluarkan presiden hanya untuk hal-hal prinsipil. Sementara DPT jauh hari sudah diberikan waktu kepada semua parpol untuk menyempurnakannya. Kalau hal itu tidak dilaksanakan parpol, itu urusan internal parpol," kata Dikki Aryanto.

Sementara Sekjen Komite 33, Irwansyah meminta pihak TNI/Polri untuk segera mengeluarkan pernyataan resmi soal sikap netralitas mereka. "Rakyat menanti sikap resmi TNI/Polri tersebut dan juga mengingatkan seluruh komponen bangsa agar tidak menciptakan kondisi yang bisa berakibat tertundanya Pilpres."

Dia tambahkan, Komite 33 sudah mempunyai jaringan di seluruh Indonesia dan anggota terdiri dari mantan aktifis dan Badan Eksekutif Mahasiswa se Indonesia. (fas/JPNN)

JAKARTA - Ketua Umum Komite 33, Dikki Aryanto mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap bekerja tepat waktu sesuai dengan skedul yang sudah ditetapkan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News