Komite 33 Desak KPU Laksanakan Pilpres Tepat Waktu
Senin, 06 Juli 2009 – 13:06 WIB
Menjawab pertanyaan bagi warga negara yang tidak terdaftar di DPT lalu bisa memilih dengan hanya menggunakan KTP? Bagi Dikki, usulan tersebut juga melanggar undang-undang.
Baca Juga:
"Undang-undang tidak membenarkan hal itu dan Perppu-nya pun tidak ada. Perppu itu bisa di keluarkan presiden hanya untuk hal-hal prinsipil. Sementara DPT jauh hari sudah diberikan waktu kepada semua parpol untuk menyempurnakannya. Kalau hal itu tidak dilaksanakan parpol, itu urusan internal parpol," kata Dikki Aryanto.
Sementara Sekjen Komite 33, Irwansyah meminta pihak TNI/Polri untuk segera mengeluarkan pernyataan resmi soal sikap netralitas mereka. "Rakyat menanti sikap resmi TNI/Polri tersebut dan juga mengingatkan seluruh komponen bangsa agar tidak menciptakan kondisi yang bisa berakibat tertundanya Pilpres."
Dia tambahkan, Komite 33 sudah mempunyai jaringan di seluruh Indonesia dan anggota terdiri dari mantan aktifis dan Badan Eksekutif Mahasiswa se Indonesia. (fas/JPNN)
JAKARTA - Ketua Umum Komite 33, Dikki Aryanto mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap bekerja tepat waktu sesuai dengan skedul yang sudah ditetapkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Menjelang Muktamar PBB, Bang Ferry Diunggulkan Jadi Ketua Umum
- Jokowi Ucapkan Selamat Ultah ke-52 PDIP, Darmizal: Sikap Terpuji, Patut Jadi Contoh
- Ikhtiar Taruna Merah Putih Memikat Anak Muda Melalui Logo Baru
- DPR Mendukung Pemerintah untuk Tingkatkan Produksi Garam Lokal
- Kembali Terpilih jadi Gubernur Sumsel, Herman Deru Siap Menyukseskan Program MBG
- Absen di Acara HUT ke-52 PDIP di Jakarta, Bambang Pacul Beri Penjelasan, Ternyata