Komite AdHoc Integritas Angggap Jokdri Tidak Langgar Statuta
Rabu, 27 Maret 2019 – 07:05 WIB
BACA JUGA: Indra Sjafri Minta Jangan Salahkan Pemain Timnas U-23
Konteks ranah yang disentuh oleh kedua pihak juga berbeda. Apabila satgas dari sisi hukum positif, mereka hanya menganalisis lalu membedakan mana yang berhak masuk Komisi Disiplin ataupun tidak. ’’Yang masuk hukum positif, tentu kami serahkan ke pihak kepolisian,’’ paparnya. (rid/ham)
Satgas Antimafia Bola menahan Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono dalam perkara perusakan barang bukti.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kasus Match Fixing Terbongkar: PSS Sleman Terancam Degradasi, Persikabo 1973 Pengurangan Poin
- Sejak 2008 Aktor Intelektual Kasus Pengaturan Skor Ini Tidak Pernah Tersentuh Hukum
- Wapres Ma'ruf Amin Minta Satgas Memberantas Habis Praktik Mafia Bola
- Penetapan 2 Tersangka Baru Mafia Bola Bagian dari Bersih-Bersih
- Satgas Antimafia Bola Polri Tetapkan Tersangka Pengaturan Skor di Liga 2
- Satgas Antimafia Bola Polri Tetapkan 2 Tersangka Kasus Suap Pengaturan Skor di Liga 2