KOmite Berhak Tolak Pungutan Sekolah
Senin, 12 Oktober 2009 – 15:38 WIB

KOmite Berhak Tolak Pungutan Sekolah
JAKARTA-Komite sekolah (KS) berhak menolak pungutan yang dinilai berlebihan. KS juga bisa mengontrol kebijakan kepala sekolah."Kalau ada sekolah yang menerapkan aturan yang merugikan siswa, silakan manfaatkan power KS. Nanti KS dan orang tua siswa yang akan mengambil keputusan apakah kebijakan itu diterima atau tidak," ungkap Alvius Lomban, anggota DPD RI yang membidangi pendidikan dan keagamaan saat dihubungi, Senin (12/10).
Meski sekolah negeri maupun swasta dilarang menarik pungutan, namun menurut Lomban, jika ada dasar kuat hingga harus ditempuh kebijakan tersebut, boleh-boleh saja. Namun, itupun harus seizin KS dan orang tua murid.
Baca Juga:
"Jadi memang power KS dan orang tua siswa itu sangat besar. Sebelum mengambil kebijakan pihak sekolah harus berkoordinasi dengan KS maupun ortu," terangnya.Ditanya, sekolah model apa yang diizinkan menarik pungutan ke siswa, menurut Lomban baru sekolah bertaraf internasional. Alasannya sistem pendidikannya lebih tinggi dibanding sekolah negeri atau swasta sehingga harus ditunjang dengan berbagai fasilitas. Selain itu, yang masuk di sekolah internasional rata-rata kemampuan ekonominya menengah ke atas.
"Kalau sekolah high class sah-sah saja menarik pungutan untuk peningkatan kualitas siswa. KS maupun orang tua pun pasti setuju," pungkas mantan Kadis Diknas Sulawesi Utara ini. (esy/jpnn)
JAKARTA-Komite sekolah (KS) berhak menolak pungutan yang dinilai berlebihan. KS juga bisa mengontrol kebijakan kepala sekolah."Kalau ada sekolah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Wamen Fauzan: Era Kolaborasi, Kampus Harus Bersinergi dengan Pemda
- Untar dan KSU Perkuat Kerja Sama Global Lewat Konferensi Dunia & Bertemu Presiden Taiwan
- Guru Sekolah Rakyat dari PNS & PPPK, Diusulkan Kepala Daerah
- Kemdiktisaintek Membuka Peluang Sarjana Kuliah S2 Setahun, Lanjut Doktoral
- Kemenkes di Guest Lecture U-Bakrie: Mahasiswa Harus Terlibat Aktif Dalam Kampanye Kesehatan Mental
- 43.502 Siswa Penerima Baru Terima KJP Plus Tahap I 2025