Komite Etik Dinilai Gagal Ungkap Motif Pembocoran Sprindik
Rabu, 03 April 2013 – 22:00 WIB
JAKARTA - Pakar hukum tata negara dari Universitas Parahyangan, Bandung, Asep Warlan Yusuf menilai Komite Etik KPK telah gagal mengungkap motif di balik pembocoran dokumen Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tentang penetapan Anas Urbaningrum sebagai tersangka korupsi. Padahal, pengungkapan motif itu penting untuk mengklarifikasi isu tentang adanya perpecahan di antara pimpinan KPK terkait kasus yang menyerat Anas.
“Kalau hanya sebatas kelalaian, memang sudah cukup temuan Komite Etik KPK. Tapi saya rasa ini merupakan kesengajaan untuk membocorkan sprindik Anas," kata Asep, saat dihubungi wartawan, Rabu (3/4).
Kebocoran dokumen Sprindik, lanjutnya, seperti disengaja dan kian menguatkan isu yang berkembang bahwa di antara pimpinan KPK ada pro dan kontra tentang penetapan Anas sebagai tersangka. Jadi, sangat disayangkan ketika komite etik gagal mengungkap motifnya.
”Bahkan Bambang dalam sprindik yang bocor tidak ikut meneken, malah mengumumkan penetapan Anas menjadi tersangka,” tegasnya.
JAKARTA - Pakar hukum tata negara dari Universitas Parahyangan, Bandung, Asep Warlan Yusuf menilai Komite Etik KPK telah gagal mengungkap motif di
BERITA TERKAIT
- Kaltim Siap Jadi Garda Terdepan Kemajuan Bangsa Indonesia
- Pemkot Serang Perpanjang Pendaftaran PPPK Tahap Kedua
- DPRD DKI Minta PAM JAYA Prioritaskan Kepuasan Pelanggan
- Pemerintahan Prabowo Bangun 1 Juta Rumah Bareng Qatar, Bentuknya Rusun
- Awali 2025, Polda Riau Gelar Tasyakuran dan Santuni Anak Yatim
- Kasus Investasi Fiktif Ratusan Miliar, KPK Jebloskan Eks Dirut Taspen Kosasih ke Sel