Komite Etik Dinilai Gagal Ungkap Motif Pembocoran Sprindik
Rabu, 03 April 2013 – 22:00 WIB
Dikatakannya, jika benar motif pembocoran sprindik untuk mengungkap ada pihak-pihak internal KPK yang menghalang-halangi penyelidikan dan penyidikan, maka tentu ada konsekuensi hukumnya. Sebab dalam salah satu temuan Komite Etik, ada isi pesan singkat yang menyebut Abraham Samad mendorong kasus Anas agar naik ke penyidikan karena ada pihak yang hendak menghambatnya. "Pihak yang menghalang-halangi penyelidikan dan penyidikan masuk dalam delik pidana," tegasnya.
Baca Juga:
Menurut Asep, penyelidikan dan penyidikan kasus ini pun harus dialihkan ke aparat penegak hukum lainnya. ”Polisi dan Jaksa yang paling berwenang memroses dan mengantarkan kasus ini ke pengadilan," pungkasnya.(fas/jpnn)
JAKARTA - Pakar hukum tata negara dari Universitas Parahyangan, Bandung, Asep Warlan Yusuf menilai Komite Etik KPK telah gagal mengungkap motif di
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 59 Menteri & Wamen Kabinet Merah Putih Sudah Lapor LHKPN
- Menyerang Brimob, Jaksa Agung Sedang Cuci Tangan di Kasus Timah dan Tom Lembong?
- Arogansi Pengusaha Suruh Siswa Menggonggong Lenyap saat Ditangkap, Tangan Diborgol, Lihat
- Guru Besar UI Sebut Kunjungan Prabowo ke China dan AS Babak Baru Diplomasi Indonesia
- Gempur Rokok Ilegal di 2 Wilayah, Bea Cukai Amankan Barang Bukti Sebanyak Ini
- Kinerja Pelayanan Publik Pemprov Jateng Diganjar Penghargaan dari ORI