Komite Etik Dinilai Gagal Ungkap Motif Pembocoran Sprindik

Komite Etik Dinilai Gagal Ungkap Motif Pembocoran Sprindik
Komite Etik Dinilai Gagal Ungkap Motif Pembocoran Sprindik
Dikatakannya, jika benar motif pembocoran sprindik untuk mengungkap ada pihak-pihak internal KPK yang menghalang-halangi penyelidikan dan penyidikan, maka tentu ada konsekuensi hukumnya. Sebab dalam salah satu temuan Komite Etik, ada isi pesan singkat yang menyebut Abraham Samad mendorong kasus Anas agar naik ke penyidikan karena ada pihak yang hendak menghambatnya. "Pihak yang menghalang-halangi penyelidikan dan penyidikan masuk dalam delik pidana," tegasnya.

Menurut Asep, penyelidikan dan penyidikan kasus ini pun harus dialihkan ke aparat penegak hukum lainnya. ”Polisi dan Jaksa yang paling berwenang memroses dan mengantarkan kasus ini ke pengadilan," pungkasnya.(fas/jpnn)

JAKARTA - Pakar hukum tata negara dari Universitas Parahyangan, Bandung, Asep Warlan Yusuf menilai Komite Etik KPK telah gagal mengungkap motif di


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News