Komite Etik KPK Harus Bisa Tangkis Intervensi
Selasa, 02 April 2013 – 20:02 WIB

Komite Etik KPK Harus Bisa Tangkis Intervensi
Sebab, bocornya dokumen Sprindik bisa kontrapfoduktif bagi pemberantasan korupsi. "Kenapa? Orang yang tadinya akan dijadikan tersangka, dengan adanya bocoran sprindik bisa saja menghilangkan alat bukti dan melarikan diri," ungkap Indra.
Dia menegaskan, di dalam KUHP sudah jelas disebut bahwa ini membocorkan dokumen Sprindik merupakan tindak pidana pembocoran rahasia negara."Dan lupakan kepentingan apapun dan lupakan kepentingan komisioner di KPK, yang jelas kita mendukung KPK, tapi kita juga akan mengkoreksi KPK kalau mereka salah," paparnya. (boy/jpnn)
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Indra, mengingatkan Komite Etik bentukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar bisa menghindari intervensi dari
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Waspada Hujan Hari Ini di Sejumlah Wilayah di Indonesia
- 5 Berita Terpopuler: Revisi UU ASN Mengubah Sesuatu, Ada Pasal yang Dipersoalkan, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Ma'ruf Amin Sebut Lebih Baik Kirim Bantuan Ketimbang Evakuasi Warga Gaza ke Indonesia
- Muncul Penolakan Soeharto Sebagai Pahlawan Nasional, Mensos Merespons Begini
- Cak Imin: Tadi Presiden juga Menelepon Saya
- Pernyataan Terbaru Mensos soal Soeharto Pahlawan Nasional