Komite Etik KPK Harus Bisa Tangkis Intervensi
Selasa, 02 April 2013 – 20:02 WIB
Sebab, bocornya dokumen Sprindik bisa kontrapfoduktif bagi pemberantasan korupsi. "Kenapa? Orang yang tadinya akan dijadikan tersangka, dengan adanya bocoran sprindik bisa saja menghilangkan alat bukti dan melarikan diri," ungkap Indra.
Dia menegaskan, di dalam KUHP sudah jelas disebut bahwa ini membocorkan dokumen Sprindik merupakan tindak pidana pembocoran rahasia negara."Dan lupakan kepentingan apapun dan lupakan kepentingan komisioner di KPK, yang jelas kita mendukung KPK, tapi kita juga akan mengkoreksi KPK kalau mereka salah," paparnya. (boy/jpnn)
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Indra, mengingatkan Komite Etik bentukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar bisa menghindari intervensi dari
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- IMDE Gelar Kuliah Umum Bertema Tips dan Trik Wawancara Tokoh
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
- Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya
- Kasus Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Dipecat dari Polri
- BKN Ingatkan Mulai Hari Ini Cetak Kartu Peserta Seleksi PPPK 2024