Komite Etik Mulai Periksa Saksi dari Luar KPK
Senin, 04 Maret 2013 – 04:02 WIB
JAKARTA - Pekan ini, Komite Etik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengusut bocornya draf surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama Anas Urbaningrum mulai memeriksa saksi-saksi. Pemeriksaan bakal dimulai dari saksi-saksi dari pihak luar KPK.
"Sampai Jumat depan baru saksi-saksi dari luar KPK," kata anggota Komite Etik Abdullah Hehamahua, Minggu (3/3). Penasihat KPK tersebut enggan menyebut daftar nama saksi yang bakal dipanggil. Berdasarkan informasi, seorang wartawan bakal diperiksa Komite Etik pada Rabu (6/3) mendatang.
Baca Juga:
Komite Etik menyelidiki apakah ada pelanggaran yang dilakukan pihak internal, termasuk pimpinan KPK, terkait dengan temuan tim Pengawas Internal yang menduga adanya kemungkinan pembocoran sprindik. Selain menginvestigasi kemungkinan kebocoran draf tersebut, Komite Etik juga menelisik motif pembocoran secarik kertas yang menentukan status hukum Anas tersebut.
Bocornya salinan dokumen draf sprindik Anas, muncul bersamaan dengan keputusan Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk merespons jebloknya keterpilihan partai pemenang pemilu 2009 itu. Selaku Ketua Majelis Tinggi partai itu, SBY meminta Anas lebih berkonsentrasi menghadapi masalah hukum di KPK.
JAKARTA - Pekan ini, Komite Etik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengusut bocornya draf surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama
BERITA TERKAIT
- Pengukuhan Kepengurusan KWP 2024-2026, Ariawan: Saatnya Bersinergi dan Berkolaborasi
- KPK Dalami Keterlibatan David Glen di Kasus TPPU Abdul Gani Kasuba
- Jaksa Agung ST Burhanuddin Soal Jaksa yang Terlibat Judol Hanya Iseng-Iseng, Astaga!
- Pordasi Era Kepemimpinan Aryo Djojohadikusumo Siap Kirim Atlet ke Olimpiade LA 2028
- Menteri Hukum Lantik Widodo Jadi Dirjen AHU, Tekankan Supremasi Hukum yang Transparan
- Mendes Yandri dan Mensos Gus Ipul Teken MoU, Siap Berkolaborasi Entaskan Kemiskinan