Komite Etik Mulai Periksa Saksi dari Luar KPK
Senin, 04 Maret 2013 – 04:02 WIB
Ketua Komite Etik Anies Baswedan mengatakan, pihaknya telah mendengarkan konstruksi hasil investigasi yang dilakukan Pengawas Internal KPK. Pemeriksaan saksi-saksi hingga penelusuran kasus bakal memakan waktu hingga sebulan. "Tujuan kita adalah untuk mengetahui atau menginvestigasi bocornya sprindik yang menyangkut nama Anas Urbaningrum," kata Anies.
Juru Bicara KPK Johan Budi S.P mengatakan Komite Etik bekerja independen. "Seluruh informasi mengenai kinerja Komite Etik, akan langsung disampaikan oleh Komite, tidak melalui KPK," kata Johan.
Komite Etik terdiri atas lima orang. Tiga berasal dari eksternal KPK. Mereka adalah Rektor Universitas Paramadina Mulya Anies Baswedan sebagai ketua, mantan pimpinan KPK Tumpak H. Panggabean sebagai wakil ketua, serta mantan hakim konstitusi Abdul Mukthie Fajar sebagai anggota. Sedangkan anggota dari internal adalah Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dan Penasihat KPK Abdullah Hehamahua. (sof)
JAKARTA - Pekan ini, Komite Etik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengusut bocornya draf surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Somatom Force, Sistem CT Teknologi Canggih Rendah Paparan Radiasi
- Honorer Database BKN jadi PPPK Penuh Waktu Bertahap Hingga 2026
- DPRD DKI Minta Program Kartu Air Sehat Harus Tepat Sasaran ke Warga yang Membutuhkan
- Tantangan Bangsa Berat, Barikade 98 Dorong Penguatan Komitmen Persatuan Nasional
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Diperpanjang Lagi, 3 Perintah Kepala BKN
- 5 Berita Terpopuler: Demo Honorer Pecah, KepmenPAN-RB Terbit, Pendaftaran PPPK Diperpanjang Lagi?