Komite Etik Nyatakan Pimpinan KPK Bersih
Chandra dan Haryono Dianggap Kurang Hati-hati
Rabu, 05 Oktober 2011 – 16:58 WIB
"Kami telah memeriksa delapan terperiksa dan 12 saksi dari internal KPK dan 17 saksi dari eksternal KPK, termasuk saudara M Nazaruddin," ucapnya.
Sedangkan putusannya, Busyro Muqoddas dan M Jasin dinyatakan oleh Komite Etik sebagai bebas tidak bersalah. "Putusan ini telah diambil dengan suara bulat," tandasnya.
Sementara untuk Chandra Hamzah, Komite Etik telah melakukan dua kali pemeriksaan atas pimpinan KPK yang membidangi penindakan itu. Menurut Marjono, Komite Etik tidak menemukan pelanggaran pidana maupun kode etik.
Namun dari tujuh anggota Komite Etik, tiga di antaranya memiliki pendapat agak berbeda. Chandra dianggap melakukan pelanggaran ringan. "Pada dasarnya menurut mereka yang memiliki pendapat berbeda, sebagai pimpinan KPK maka Chandra Hamzah sepatutnya harus lebih berhati-hati," tandasnya.
JAKARTA - Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengumukan hasil kerja selama dua bulan ini. Dari 27 saksi dari internal KPK maupun
BERITA TERKAIT
- Jenderal Polri Menjamin Penanganan Kasus Penembakan Siswa Semarang Transparan
- Katarina Minta Jaksa Segera Eksekusi Pelaku Pemalsuan Akta Setelah Kasasi Dikabulkan
- Pensiunan Notaris Diduga Dikriminalisasi dengan Sengketa Perdata yang Dipidanakan
- Kebakaran Melanda Rumah Padat Penduduk di Tanah Abang, Ini Dugaan Penyebabnya
- Tidak Seluruh Honorer Lulus PPPK 2024, Sudah Diantisipasi, 3 Alasannya
- PWNU Jateng Sebut Pilkada Membuktikan Kedewasaan Politik Warga