Komite Etik segera Periksa Pimpinan KPK
Terkait Bocornya Sprindik Anas
Rabu, 27 Februari 2013 – 18:09 WIB

Komite Etik segera Periksa Pimpinan KPK
Dia menegaskan, kalau ada unsur pidananya akan dipidana sebagaimana prosedurnya. Ia pun mengungkapkan, siapa saja di republik ini yang terbukti melanggar Undang-undang harus legowo.
Seperti diketahui, dokumen yang diduga draft sprindik atas nama Anas beredar di publik. KPK langsung melakukan pengusutan dengan membentuk tim investigasi di bawah Deputi Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat (PIPM) KPK. Setelah melaporkan hasil investigasi, Pimpinan KPK membentuk Komite Etik yang diambil dari unsur internal dan eksternal KPK. (boy/jpnn)
JAKARTA - Komite Etik segera memeriksa pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus dugaan bocornya dokumen yang diduga draft surat perintah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses Yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Perpres Kantor Komunikasi Kepresidenan Digugat ke MA, Ini 4 Pasal yang Dipersoalkan
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin
- KPPI 2025 Siap Digelar, PENEMU Dorong Perempuan Ambil Peran Strategis
- Pemerintah Klaim Tarif Impor Trump dari AS Tak Ganggu Swasembada Nasional