Komite Etik segera Periksa Pimpinan KPK

Terkait Bocornya Sprindik Anas

Komite Etik segera Periksa Pimpinan KPK
Komite Etik segera Periksa Pimpinan KPK
Dia menegaskan, kalau ada unsur pidananya akan dipidana sebagaimana prosedurnya. Ia pun mengungkapkan, siapa saja di republik ini yang terbukti melanggar Undang-undang harus legowo.

Seperti diketahui, dokumen yang diduga draft sprindik atas nama Anas beredar di publik. KPK langsung melakukan pengusutan dengan membentuk tim investigasi di bawah Deputi Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat (PIPM) KPK. Setelah melaporkan hasil investigasi, Pimpinan KPK membentuk Komite Etik yang diambil dari unsur internal dan eksternal KPK. (boy/jpnn)

JAKARTA - Komite Etik segera memeriksa pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus dugaan bocornya dokumen yang diduga draft surat perintah


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News