Komite Etik Siap Pidanakan Pimpinan KPK Pembocor Sprindik
Kamis, 28 Februari 2013 – 06:36 WIB

Tiga pimpinan KPK Abraham Samad, Busyro Muqoddas dan Zulkarnain mengikuti pertemuan dengan Tim Pengawas Kasus Bank Century DPR di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (27/2). Foto : Ade Sinuhaji/JPNN
JAKARTA - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal sport jantung. Komite Etik yang baru dibentuk segera memeriksa mereka terkait dugaan kebocoran draft Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) atas nama Anas Urbaningrum yang belakangan diketahui asli. "Kalau itu menyangkut dokumen rahasia, bisa saja dikenai pidana. Nanti kita lihat kalau ada unsur pidananya akan diproses sesuai prosedur," tandasnya.
"Minggu depan akan diperiksa, jadi siapa saja di dalam institusi KPK, maupun di luar KPK yang terlibat dalam proses pembocoran sprindik tersebut akan diperiksa. Siapa saja. Baik pimpinan sampai staf termasuk lingkungan luar KPK yang ada komunikasi dengan bocornya sprindik tersebut," tegas Anis Baswedan selaku Ketua Komite kepada wartawan saat hendak meninggalkan kantor KPK, Rabu (27/2).
Menurut Rektor Universitas Paramadina ini, jika memang menyangkut dokumen rahasia, tidak menutup kemungkinan staf atau pimpinan KPK atau pihak lain yang membocorkan draft Sprindik tersebut dapat dikenai delik pidana. Sesuai pernyataan penasihat KPK, Abdullah Hehamahua, Komite Etik dapat mengambil keputusan terkait kebocoran tersebut dalam kurun waktu satu bulan.
Baca Juga:
JAKARTA - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal sport jantung. Komite Etik yang baru dibentuk segera memeriksa mereka terkait dugaan
BERITA TERKAIT
- Hardjuno Wiwoho: Pengesahan RUU Perampasan Aset Tingkatkan Kepercayaan Publik Terhadap Pemberantasan Korupsi
- Prabowo Bertemu Megawati, Menko Polkam: Upaya Jaga Stabilitas Politik
- Banyak Guru PPPK Belum Terima Tunjangan, Dirjen Nunuk Angkat Suara
- Gandeng Kemenhub, ASDP Kurangi Emisi Karbon 10,2 Ton Lewat RVM
- Tembak Mati Siswa SMK di Semarang, Aipda Robig Masih Tetap Terima Gaji
- Hillary Surati Teddy Seskab, Nama Tyndale Mangamis Tak Jadi Hilang dari Daftar Calon SPPI Batch 3