Komite Etik Siap Pidanakan Pimpinan KPK Pembocor Sprindik
Kamis, 28 Februari 2013 – 06:36 WIB
JAKARTA - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal sport jantung. Komite Etik yang baru dibentuk segera memeriksa mereka terkait dugaan kebocoran draft Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) atas nama Anas Urbaningrum yang belakangan diketahui asli. "Kalau itu menyangkut dokumen rahasia, bisa saja dikenai pidana. Nanti kita lihat kalau ada unsur pidananya akan diproses sesuai prosedur," tandasnya.
"Minggu depan akan diperiksa, jadi siapa saja di dalam institusi KPK, maupun di luar KPK yang terlibat dalam proses pembocoran sprindik tersebut akan diperiksa. Siapa saja. Baik pimpinan sampai staf termasuk lingkungan luar KPK yang ada komunikasi dengan bocornya sprindik tersebut," tegas Anis Baswedan selaku Ketua Komite kepada wartawan saat hendak meninggalkan kantor KPK, Rabu (27/2).
Menurut Rektor Universitas Paramadina ini, jika memang menyangkut dokumen rahasia, tidak menutup kemungkinan staf atau pimpinan KPK atau pihak lain yang membocorkan draft Sprindik tersebut dapat dikenai delik pidana. Sesuai pernyataan penasihat KPK, Abdullah Hehamahua, Komite Etik dapat mengambil keputusan terkait kebocoran tersebut dalam kurun waktu satu bulan.
Baca Juga:
JAKARTA - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal sport jantung. Komite Etik yang baru dibentuk segera memeriksa mereka terkait dugaan
BERITA TERKAIT
- Gempur Rokok Ilegal di 2 Wilayah, Bea Cukai Amankan Barang Bukti Sebanyak Ini
- Kinerja Pelayanan Publik Pemprov Jateng Diganjar Penghargaan dari ORI
- Saat Aktif jadi PNS Setor Uang per Bulan ke Korpri, Begitu Pensiun Susah Cairnya
- Jurus Mendes Yandri Atasi 3.000 Desa yang Masih Tertinggal
- 5 Berita Terpopuler: Honorer 32 Tahun Gagal Tes PPPK, Semoga RUU ASN Menjadi Penyelamat
- Pengusaha Surabaya Suruh Siswa Sujud & Menggonggong Sudah Ditangkap, Begini Tampangnya