Komite Etik Tak Bisa Paksa Saksi Kasus Sprindik
Senin, 11 Maret 2013 – 21:05 WIB
JAKARTA – Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi merasa tak memiliki kewenangan memanggil paksa saksi-saksi yang menolak menjalani pemeriksaan dalam kasus bocornya draft Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) atas nama Anas Urbaningrum. Meski demikian kinerja Komite Etik tak terganggu walau saksi yang dipanggil memiling mangkir. Hanya saja Abdullah tetap menyayangkan adanya saksi yang tidak hadir saat diundang Komite Etik. Bahkan, dia menyebut saksi yang tak mau memenuhi panggilan Komite Etik itu tidak mau membantu upaya pemberantasan korupsi.
“Kita tidak punya kewenangan untuk memanggil paksa. Tapi, kalau tidak hadir memang mengganggu," kata anggota Komite Etik, Abdullah Hehamahua di gedung KPK, Senin (11/3). 

Baca Juga:
Namun Abdullah mengaku tak kehabisan akal. Menurutnya, Komite Etik masih bisa menyiasati ketidakhadiran para saksi itu. "Bisa gunakan sumber lain," tegasnya.
Sayangnya pria berjanggut yang lebih dikenal sebagai penasihat KPK ini masih enggan membeberkan hasil pengusutan Komite Etik dalam kasus ini. Yang jelas, Komite Etik masih akan terus melanjutkan pemeriksaan saksi-saksi. (boy/jpnn)
JAKARTA – Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi merasa tak memiliki kewenangan memanggil paksa saksi-saksi yang menolak menjalani
BERITA TERKAIT
- BKD Jabar: 400 Tenaga Non-ASN Belum Mendaftar PPPK Tahap 2
- Cerita Nelayan soal Pagar Laut: Dibangun Swadaya untuk Hadapi Abrasi dan Lindungi Tambak Ikan
- Pemerintah Dukung Partisipasi Indonesia di New York Fashion Week
- Tenaga Non-ASN Lolos Seleksi PPPK Kota Semarang Tak Seusai Kualifikasi, Waduh!
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, KPK: Kami Menghormati
- PERADI-SAI Serukan Salam Damai dan Persatuan ke Seluruh Advokat