Komite Etik Tak Mau Didikte Nazaruddin
Senin, 01 Agustus 2011 – 17:47 WIB
"Siapa saja nama yang masuk dalam pemeriksaan termasuk nama dari internal KPK akan dimintai keterangan. Jadi tidak terbatas pada siapa saja itu akan diproses," kata Abdullah. "Jadi rumusan itu bisa etik dan pidana. Kalau ditemukan unsur pidana maka akan dilimpahkan kepada Deputi Penindakan untuk diproses," lanjutnya.
Sedangkan penasehat KPK sekaligus anggota Komite Etik, Said Zainal Abidin menambahkan, Komite Etik tidak akan bekerja karena didikte Nazaruddin dari tempat persembunyian. "Yang perlu diingat, komite ini dibentuk bukan karena Nazaruddin. Kita bukan melaksanakan perintah yang mulia Nazaruddin. Tapi yang mulia masyarakat dan pers," tegas Said.
Sebelumnya, Komite Etik mengajak Ahmad Syafii Maarif dan Nono Anwar Makarim untuk bergabung dalam komite. Keduanya masuk untuk menggantikan Busyro Muqoddas dan Haryono umar yang mundur dari keanggotaan Komite Etik. (gel/jpnn)
JAKARTA - Ketua Komite Etik KPK, Abdullah Hehamahua, menyatakan bahwa menegaskan perubahan susunan keanggotaan Komite Etik bukan karena terpengaruh
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Melly Goeslaw: Revisi UU Hak Cipta Solusi Hadapi Kemajuan Platform Digital
- Menhut Raja Juli Antoni Gandeng PGI, Kolaborasi Kelola dan Jaga Hutan Indonesia
- Penebangan Pohon di Menteng Diduga Tanpa Izin Dinas Pertamanan
- Tanoto Foundation & Bappenas Berkolaborasi Meningkatkan Kompetensi Pegawai Pemda
- Bea Cukai & Polda Sumut Temukan 30 Kg Sabu-sabu di Sampan Nelayan, Begini Kronologinya
- Mantan Menkominfo Budi Arie Adukan Tempo ke Dewan Pers