Komite I DPD Apresiasi Langkah Menteri Nusron Wahid Menyelesaikan Kasus Pagar Laut
![Komite I DPD Apresiasi Langkah Menteri Nusron Wahid Menyelesaikan Kasus Pagar Laut](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2025/02/12/komite-i-dpd-saat-menggelar-rakor-dengan-menteri-atrkepala-q-gblp.jpg)
jpnn.com, JAKARTA - Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menaruh perhatian serius terhadap permasalahan pagar laut yang menjadi perhatian publik belakangan ini.
Wakil Ketua Komite I DPD Muhdi mengatakan pagar laut tersebut bukan hanya mengganggu ekosistem pesisir, melainkan merampas hak masyarakat, terutama nelayan.
“Terutama nelayan yang menggantungkan sepenuhnya hidup dengan mencari hasil laut,” kata Muhdi dalam keterangannya, Rabu (12/2).
Pernyataan tersebut disampaikan Muhdi saat rapat kerja (Raker) dengan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid di Gedung DPD, Jakarta, Selasa (11/2).
Muhdi mengungkapkan adanya klaim pihak tertentu dengan membangun pagar atau pembatas di sepanjang garis pantai terhadap wilayah pesisir dan laut, tentunya perlu ada langkah serius dari pemerintah .
“Klaim pihak tertentu dengan membangun pagar laut yang seharusnya menjadi akses publik sangat merugikan masyarakat maka perlu mendapatkan perhatian serius,” paparnya.
Senator asal Jawa Tengah itu juga mendorong program reforma agraria agar terciptanya kesejahteraan dan keadilan sosial serta membuka jalan bagi pembentukan masyarakat yang demokratis dan berkeadilan.
Oleh karena itu, kata Muhdi, program ini harus dimulai dengan langkah menata ulang penguasaan dan pemanfaatan tanah.
Komite I DPD menggelar rakor dengan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid, salah satunya membahas kasus pagar laut
- Kecelakaan Lalu Lintas Marak, Ning Lia: Berikan Sanksi Kepada Perusahaan Nakal
- Pemalsuan SHGB-SHM di Desa Kohod Tangerang Telah Terjadi Sejak Tahun 2021
- Redistribusi Aset & Semangat Demokrasi Ekonomi
- DKP Banten Menyokong Data Pagar Laut yang Diusut Bareskrim
- Sultan: Pancasila Membawa Misi Perdamaian dan Kemakmuran Universal
- Suku Bajo dan Banyak Lagi Bukti Legalitas Sertifikat Lahan di Atas Laut