Komite I DPD Apresiasi Langkah Menteri Nusron Wahid Menyelesaikan Kasus Pagar Laut

Komite I DPD Apresiasi Langkah Menteri Nusron Wahid Menyelesaikan Kasus Pagar Laut
Komite I DPD saat menggelar rakor dengan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid (enam dari kanan) di Gedung DPD, Jakarta, Selasa (11/2). Foto: Dokumentasi DPD RI

“Perlu sekali penataan ulang penguasaan dan pemanfaatan tanah,” tegasnya.

Muhdi juga mengapresiasi langkah Menteri Nusron Wahid dalam memberantas mafia tanah.

Menteri Nusron Wahid beberapa waktu lalu mengungkapkan praktik ini melibatkan berbagai pihak, termasuk oknum dalam struktur pemerintahan.

“Meski upaya ini memerlukan waktu dan perjuangan yang tidak mudah, tentu kami sangat mengapresiasi langkah-langkah yang telah dan akan dilaksanakan ke depannya,” kata Muhdi kembali.

Sementara itu, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengaku telah menindaklanjuti permasalahan pagar laut.

Dia menyampaikan pihaknya telah melakukan pembatalan hak atas tanah dan mengaudit atau investigasi terhadap proses penerbitan sertifikat.

“Kami telah melakukan penegakan disiplin melalui rekomendasi pencabutan lisensi Kantor Jasa Survei Berlisensi (KJSB) berinisial RMLP. Kami juga memberikan sanksi berat pembebasan atau penghentian dari jabatan kepada enam pegawai dan sanksi berat kepada dua pegawai,” beber Nusron.

Nusron juga membeberkan program 100 hari kerja ke depan akan menata ulang sistem dan tata cara pemberian, perpanjangan, dan pembaharuan hak guna usaha (HGU) yang lebih berkeadilan.

Komite I DPD menggelar rakor dengan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid, salah satunya membahas kasus pagar laut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News