Komite I DPD Evaluasi Pelaksanaan UU Desa

Komite I DPD Evaluasi Pelaksanaan UU Desa
Ketua Komite I DPD RI Teras Narang (tengah). Foto: Humas DPD

“Contoh di Karanganyar kami bantu desa untuk bekerja sama dengan mitra untuk membantu distribusi pemasaran secara online. Target tahun 2024 revitalisasi 60 Kawasan Perdesaan Prioritas Nasional (KPPN),” paparnya.

Direktur Dana Transfer Umum Kemenkeu Adriyanto menerangkan  bahwa Sumatera, Jawa dan Bali, yang mempunyai jumlah desa sebesar 61,6 persen dan  penduduk miskin 74,3 persen dari seluruh Indonesia dan mendapatkan dana desa 2020 sebesar Rp44,1 triliun atau  61,2 persen.  “Jumlah desa terbanyak ada di wilayah barat Indonesia, tetapi tantangan yang dihadapi di wilayah timur adalah agar bagaimana dana desa bisa cukup. Sekarang formula penyaluran diubah menjadi 40-40-20, untuk memastikan di awal tahun supaya desa membiayai di awal tahun berjalan," ujarnya.(boy/ikl/jpnn)

Komite I DPD melakukan evaluasi pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa atau UU Desa.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News