Komite I DPD Menginisiasi Keberlanjutan Kebijakan Otsus Aceh
jpnn.com, BANDA ACEH - Komite I DPD RI menginisiasi keberlanjutan kebijakan otonomi khusus di Provinsi Aceh yang akan berakhir 2027 menjadi selamanya, dalam rangka mewujudkan kesetaraan pembangunan dan pelayanan di Provinsi Aceh. Evaluasi yang dilakukan Komite I, tidak untuk menilai plus minus Otsus Aceh, melainkan untuk memastikan keberlanjutan Otsus menjadi Otsus selamanya.
Hal ini terungkap dalam Kunjungan Kerja Komite I DPD RI yang dipimpin oleh Senator Fachrul Razi selaku Pimpinan Komite I DPD RI dari Aceh, Selasa (16/10) di kantor Gubernur Aceh.
Hadir dalam acara tersebut Senator Abdurahman Lahabato dari Maluku Utara, Senator Nurmawati Dewi Bantilan dari Sulawesi Tengah, dan Senator Robiatul Adawiyah dari NTB. Hadir juga Sekda Aceh, Dermawan, Pangdam Iskandar Muda, Kapolda Aceh, dan Kepala Dinas beserta jajaran SKPA.
Dalam pertemuan yang berlangsung hangat dan penuh keakraban ini, senator Fahrul Razi menyampaikan bahwa Otsus merupakan jawaban terbaik bagi penyelesaian berbagai persoalan yang terjadi di Aceh dalam bentuk asimetris desentralisasi. Oleh karena itu, peningkatan efektifitas penyelenggaraan Otsus haruslah menjadi prioritas Pemerintah, dari Pusat sampai Daerah.
“Pelaksanaan Otsus hingga 20 tahun bukanlah isu yg harus kita perdebatkan kali sekarang, namun exit strategy menuju Otsus Jilid II, dengan estimasi waktu selamanya, yaitu selama ada NKRI ini, Dana Otsus Aceh tetap ada, jika sekarang 2 persen, kenapa kedepan tidak meningkat 2,5 persen hingga 3 persen, itu tergantung lobby politik dan pendekatan ke pusat,” jelas Fachrul Razi yang juga Senator Asal Aceh.
Dalam Kunjungan Kerja ke Aceh dirinya menjelaskan bahwa Komite I telah mengundang Mendagri dan Menkopolhukam serta Staf Kepresidenan RI di DPD RI untuk membahas rencana Otsus selamanya. “Ada lampu hijau dari pusat untuk mendukung hal ini, hanya saja bagaimana menyiapkan blue print dan rencana strategi Otsus kedepan,” jelas Fachrul Razi.
Namun demikian, Otsus Aceh yg sudah berjalan lebih kurang 10 tahun (merujuk UUPA, efektif 2008 merujuk dana otsus), masih ada pekerjaan rumah yg belum terselesaikan, terutama dalam percepatan pembangunan infrastruktur, penataan birokrasi, pemberantasan kemiskinan dan penyediaan layanan pendidikan serta kesehatan.
Komite I DPD RI menginisiasi keberlanjutan kebijakan otonomi khusus di Provinsi Aceh yang akan berakhir 2027 menjadi selamanya.
- Harapkan Semua Target Prolegnas 2025 Tercapai, Sultan Siap Berkolaborasi dengan DPR dan Pemerintah
- Sultan dan Beberapa Senator Rusia Membahas Kerja Sama Pertahanan dan Pangan
- Terima Kunjungan Utusan Partai Nahdhoh Tunisia, Sultan: Lembaga Parlemen Adalah Roh Demokrasi
- Komite III DPD Akan Panggil Menkes Terkait Dugaan Maladministrasi PMK 12/2024
- Anggota DPD RI Ning Lia Bertemu Penjabat Gubernur Jatim untuk Serap Aspirasi untuk Kemajuan Daerah
- Senator Filep Wamafma Mengapresiasi Kemendikbud Tetap Jalankan Program Beasiswa PIP dan KIP Kuliah