Komite I DPD RI Bahas Konflik Perbatasan di Sulteng dan Gorontalo

Komite I DPD RI Bahas Konflik Perbatasan di Sulteng dan Gorontalo
Komite I DPD RI menggelar RDP dengan Pemkab Buol Provinsi Tengah dengan Pemkab Gorontalo Utara Provinsi Gorontalo, pada Selasa (19/11/2019) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Foto: Humas DPD RI

jpnn.com, JAKARTA - Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pemerintah Kabupaten Buol Provinsi Tengah dengan Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara Provinsi Gorontalo pada Selasa (19/11/2019) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

RDP ini digelar Komite I DPD RI untuk memfasilitasi dialog Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dengan Gorontalo terkait konflik perbatasan daerah yang ada di Kabupaten Buol, Provinsi Sulteng dan Kabupaten Gorontalo Utara di Provinsi Gorontalo.

Dalam dialog yang sempat memanas tersebut, kedua belah pihak sesungguhynya sepakat upaya penyelesaian konflik tapal batas mengacu pada hasil pertemuan kali terakhir di Kemendagri pada 20 Agustus 2019.

Ketika itu, disepakati dua hal, yaitu sepakat menggunakan regulasi sebagai dasar untuk menyelesaikan konflik tapal batas dan resolusi konflik dalam bentuk tukar guling subsegmen Papualangi dengan subsegmen Umu.

Tukar guling ini telah tertuang dalam Berita Acara Rapat Nomor:47/BADIII/VIII/2019 dan merupakan alternatif penyelesaian batas yang bersifat final. Namun demikian, implementasi konsep tukar guling ini belum terlaksana karena belum ada kesepakatan antara Gubernur Sulawesi Tengah dan Gubernur Gorontalo sebagai dasar dari Kemendagri menetapkan tapal batas tersebut.

Sayangnya, di hadapan Pimpinan dan Anggota Komite I DPD RI yang hadir, Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara dengan tegas menolak ajakan tukar guling dari Pemerintah Kabupaten Buol.

Wakil Bupati Gorontalo Utara, Thariq Modanggu menegaskan bahwa pihaknya menolak tawaran tukar guling Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah untuk melakukan tukar guling dan mengembalikan penetapan batas wilayah sesuai dengan pasal 28 Permendagri 141/2017 tentang penetapan batas daerah, dengan pertimbangan geografis, historis, dan sosiologis.

Menanggapi penolakan ajakan tukar guling, Wakil Ketua Komite I DPD RI yang memimpin jalannya RDP, Abdul Kholik, mengatakan bahwa perlu direkomendasikan agar pertemuan selanjutnya menghadirkan Gubernur Sulawesi Tengah dan Gubernur Gorontalo sebagai dasar untuk menyelesaikan persoalan tapal batas dengan mengagendakan peninjauan lapangan oleh komite I DPD RI sebelumnya.

Komite I DPD RI menggelar RDP dengan Pemerintah Kabupaten Buol Provinsi Tengah dengan Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara Provinsi Gorontalo pada Selasa (19/11/2019) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News