Komite I DPD RI dan Kemdagri Dorong Penyederhanaan Regulasi Perizinan di Daerah
“Kunci meningkatkan kesejahteraan ekonomi daerah adalah membuka iklim investasi. Masalah regulasi perizinan yang berbelit masih menjadi masalah, sejak ada perang dagang banyak perusahanaan yang keluar dari China tapi tidak masuk ke pindah ke Vietnam, Thailand dan lain-lain tapi tidak ke Indonesia, itu karena masalah perijinan, oleh karena itu, penyederhanaan ini menjadi titik yang ingin dituju oleh Presiden,” jelas mantan Kapolri itu.
Menutup rapat tersebut Komite I DPD RI tetap mendesak pemerintah untuk segera mengeluarkan Kebijakan penataan daerah, khususnya masalah pemekaran daerah berkaitan dengan penyelesaian Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Desain Besar Penataan Daerah dan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penataan Daerah.
Komite I juga menanyakan tentang persiapan pelaksanaan Pilkada 2020 dan formulasi pemilihan kepala daerah ke depan termasuk kebutuhan revisi UU Pilkada. Selain itu, Komite I mengharapkan segera dibentuk mekanisme pemantauan dan evaluasi rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan Peraturan Daerah (Perda) bersama Kemendagri dan juga koordinasi antara Kemendagri dan Kemendes terutama dalam hal pembinaan desa dan pemerintahan desa untuk meminimalisir terjadinya kesalahan administrasi pemerintahan.(adv/jpnn)
Komite I DPD dan Kemdagri mendorong Pemerintah Daerah melakukan penyederhanaan regulasi-regulasi perizinan yang selama ini menghambat investasi di daerah.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Sultan Sebut Sawit Bisa Jadi Modal Soft Power Indonesia Dalam Geopolitik Global
- Senator Filep Merespons Problematika Dosen Soal Tunjangan Kinerja Hingga Beban Administrasi
- Indonesia Diterima Jadi Anggota BRICS, Sultan Apresiasi Kinerja Diplomatik Presiden Prabowo
- Seleksi PPPK: DPD RI Ingatkan KemenPAN-RB soal Komitmen tentang Non-ASN
- Merespons Putusan MK Tentang PT Nol Persen, Sultan Wacanakan Capres Independen
- Awasi Program Makan Bergizi di Daerah, Komite III DPD RI Pastikan Tidak Ada Beban Biaya Bagi Penerima Manfaat