Komite I DPD RI Gelar Seminar Dorong Pelaksanaan UU Desa

Komite I DPD RI Gelar Seminar Dorong Pelaksanaan UU Desa
Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menggelar Seminar Regional bertemakan “Dinamika dan Problematika Tata Kelola Desa” untuk mendorong pelaksanaan Undang-Undang Desa. Foto: Humas DPD RI

jpnn.com, SEMARANG - Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menggelar Seminar Regional bertemakan “Dinamika dan Problematika Tata Kelola Desa” untuk mendorong pelaksanaan Undang-Undang Desa. Karena dalam pelaksanaan Undang-Undang tersebut selama lebih dari 3 (tiga) tahun sejak diundangkan pada tanggal 14 Januari 2014, DPD RI melihat banyak permasalahan-permasalahan dalam implementasi di lapangan. Seminar tersebut digelar di Graha Dika Bhakti Kantor Gubernur Jawa Tengah, Selasa (3/10).

Ketua Komite I DPD RI Achmad Muqowam bersama Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo membuka seminar yang diikuti anggota Komite I, perwakilan pemerintahan pusat dan daerah, BPKP, hingga kepala desa se-Jateng dan Jabar, Kepolda Jawa Tengah, Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), akademisi dan tokoh masyarakat serta LSM.

“Kami berharap seluruh pemangku kepentingan yang berkaitan dengan pelaksanaan Undang–Undang Desa, akan membawa pengetahuan yang komprehensif dan akhirnya dapat ikut mendorong pelaksanaan UU Desa ini secara benar, karena dampaknya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui berbagai program sesuai amanat UU Desa,” ujar Senator Jawa Tengah saat membuka Seminar.

Lain halnya, Ganjar Pranowo Gubernur Jateng menyampaikan saat dana desa penggunaan masih sesuai untuk pembangunan, dan dari 7809 desa di Jateng untuk pemberdayaan desa masih butuh dukungan. Yang menjadi masalah saat ini adalah kurangnya tenaga pendamping desa yang masih minim.

"Tenaga pendamping desa minim, bahkan 1 orang untuk 4 desa, itu sangat tidak efektif, kami buat terobosan baru untuk mengadakan tenaga pendamping sesuai kebutuhan dan kompetensinya," tegas Ganjar.

DPD RI mempunyai fungsi dan tugas antara lain pengawasan atas pelaksanaan UU. Sejak berlakunya Undang-Undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa yang diundangkan pada tanggal 14 Januari 2014, Komite I DPD RI sangat concern melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU Desa, dalam rangka mengawal semangat dibentuknya UU Desa yakni untuk mempercepat kesejahteraan masyarakat desa.

Undang-undang No. 6 Tahun 2014 merupakan paradigma baru dalam regulasi terkait desa di Indonesia, karena undang – undang ini menjadikan desa tidak sebagai objek pembangunan melainkan sebagai subjek pembangunan. Dalam pelaksanaannya selama lebih dari 3 (tiga) tahun, Komite I DPD RI telah menerima aspirasi khususnya permasalahan-permasalahan dalam implementasi UU, yang disampaikan baik dari masyarakat langsung maupun dari para stakeholder terkait.

“Komite I mencatat terdapat 3 hal yang perlu diperhatikan dalam implementasi UU Desa. Pertama, kurang optimalnya koordinasi antar instansi Pemerintah baik secara vertikal maupun horisontal. Kedua, kurang optimalnya fungsi pengawasan dan pembinaan. Peran pembinaan dinilai sangat minim dan sebaliknya peran pengawasan dinilai sangat berlebihan melalui fungsi yang dilaksanakan oleh beberapa instansi sekaligus. Ketiga, perlu dilakukannya reformulasi Dana Desa agar lebih sesuai dengan roh UU Desa itu sendiri,” jelas Ketua Komite I.

Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menggelar Seminar Regional bertemakan “Dinamika dan Problematika Tata Kelola Desa” untuk mendorong pelaksanaan UU Desa

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News