Komite I DPD RI Jaring Permasalahan Pertanahan di Sulut

Komite I DPD RI Jaring Permasalahan Pertanahan di Sulut
Kunker Komite I DPD di Sulawesi Utara. Foto: Humas DPD

Menurut Senator yang mewakili Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara, Muhammad Idris, untuk menyukseskan reforma agraria, pendataan mengenai pertanahan harus dilakukan di tingkat RT atau desa.

Jika dilakukan, maka data mengenai kepemilikan tanah yang spesifik bisa digunakan sebagai dasar dalam pengambilan kebijakan terkait reforma agraria.

Sejumlah anggota Komite I DPD yang ikut kunjungan kerja tersebut adalah Benny Rhamdani, Nurmawati Dewi Bantilan, Yusran A. Silondae, Muhammad idris, AD Khaly, Jacob Esau Komigi dan Muhammad Asri Anas.

Kunker tersebut juga dihadiri Direktur Sengketa dan Konflik Tanah dan Ruang Wilayah I Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Supardy Marbun, Kasubdit 2/Dittipidum Bareskim Polri Kombes Pol. Dani Kustoni, Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Sulawesi Utara Freddy Kolintama, dan perwakilan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.(adv/jpnn)


Hal itu dilakukan untuk menyusun pertimbangan agar reforma agraria bisa berjalan sesuai kepentingan masyarakat


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News