Komite I DPD RI Membahas Revisi UU Desa, Begini Catatannya
jpnn.com, JAKARTA - Komite I DPD RI yang membidangi pemerintahan termasuk masalah desa sedang melakukan revisi terhadap UU Desa. Hal ini menjadi salah satu ada isu yang menjadi perbincangan serius dalam Rapat Dengar Pendapat Komite I DPD RI, Selasa (12/1).
Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi mengatakan rapat dengan pendapat ini menghadirkan Prof. Dr. Djohermansyah Djohan dan Dr. Halilul Khairi.
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua III Komite I DPD RI Fernando Sinaga didampingi Fachrul Razi (Ketua), Djafar Alkatiri (Wakil Ketua I), dan Abdul Kholik (Wakil Ketua II).
Rapat Dengar Pendapat ini juga dihadiri oleh sejumlah anggota Komite I DPD RI antara lain, Agustin Teras Narang (Kalteng), Leonardy Harmainy Dt. Bandaro Basa (Sumbar), Abraham Liyanto (NTT), Dewa Putu Ardika Seputra (Sulawesi Tenggara), Maria Goreti (Kalbar), Lily Salurapa (Sulawesi Selatan), Richard Hamonangan Pasaribu (Kepulauan Riau), Gusti Kanjeng Ratu Hemas (DI Yogyakarta), Filep Wamafma (Papua Barat), Muhammad Idris (Kaltim), Ahmad Sukisman Azmy (NTB), dan Ahmad Bastian (Lampung).
Fachrul Razi mengatakan dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa merupakan bukti kembalinya pengaturan desa secara khusus yang terpisah dari pengaturan tentang pemerintahan daerah.
Secara substantif, menurut Fachrul Razi, UU Desa telah mengatur kedudukan desa yang bukan lagi vertikal berada di bawah pemerintah daerah, desa dijalankan atas dasar gabungan sistem pemerintahan antara self-governing community dengan local self-government sebagai bukti adanya pengakuan dan akomodasi nilai-nilai lokal serta memosisikan masyarakat sebagai subjek dalam pembangunan desa.
“Undang-Undang Desa juga memberikan kewenangan pembangunan kepada pemerintah desa dari yang sebelumnya berada dalam kewenangan pemerintah daerah diubah menjadi dalam kewenangan pemerintah desa, dengan demikian UU Desa telah melembagakan kewenangan pembangunan skala lokal desa dimana pemerintah desa merupakan institusi lokal yang otonom dalam penyelenggaraan pembangunan desa," tegas Fachrul Razi.
Fachrul Razi menambahkan meskipun UU Desa telah memberi suatu kerangka regulatif bagi terlaksananya proses pembangunan desa secara mandiri mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan sampai dengan evaluasi yang mana desa dijadikan sebagai subjek dalam keseluruhan prosesnya.
UU Desa tidak mampu menjadi jawaban atas semua permasalahan dan tuntutan yang selama ini diperjuangkan bagi terwujudnya otonomi desa beserta segala hak-hak yang dahulu dimilikinya.
- Di Hadapan Anggota DPD, Bawaslu Ungkap Temuan 22 Masalah di Pilkada Serentak 2024
- 249 Kepala Desa di Ciamis Terima SK Perpanjangan Masa Jabatan, Pj Bupati Beri Pesan Begini
- Revisi UU Desa Disahkan, Zainudin: Pentingnya Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
- Masa Jabatan 56 Kepala Desa di Bangka Tengah Diperpanjang
- Puan: Pembahasan Lanjutan Revisi UU Desa Seusai Pelaksanaan Pemilu 2024
- DPR Segera Bahas Revisi UU Desa, Kades Indonesia Bersatu Janji Tidak Akan Turun ke Jalan