Komite II DPD Minta Pupuk Bersubsidi di Jatim Dikelola Baik
"Pertama, pada awal tahun proses administrasi harus diawali dengan pembuatan SK terlebih dahulu yang menyebabkan terhambatnya produsen pupuk menyalurkan ke kabupaten/kota. Kedua, Produsen pupuk ditentukan oleh pemerintah pusat yakni PT Pupuk Indonesia yang membawahi pupuk seluruh Indonesia," jelas Aji.
Aji menyampaikan pelaksanaan kebijakan subsidi pupuk ini belum optimal sehingga diperlukan langkah perbaikan seperti pengalokasian kuota pupuk ditingkatkan dari kebutuhan untuk satu tahun menjadi rincian kebutuhan pupuk selama dua tahun, yang titik bagi terakhir berada di kelompok tani.
Di kesempatan yang sama Senator Jawa Timur Ahmad Nawardi mengatakan, kelangkaan pupuk bersubsidi mengakibatkan kenaikan harga.
"Nah jika pupuk subsidi sudah langka, maka akan terjadi kenaikan harga hingga mencapai 100% dari yang ditetapkan pemerintah," jelas Nawardi.
Menurut Nawardi masyarakat masih melaporkan tentang kelangkaan pupuk bersubsidi yang terjadi di beberapa kecamatan di Jawa Timur.
Faktanya pupuk bersubsidi yang sulit ditemui dikarenakan adanya temuan penjualan pupuk bersubsidi secara bebas di toko-toko pupuk dan bukan merupakan toko/kios pupuk yang dimandatkan untuk mendistribusikan pupuk bersubsidi.
Menyoroti soal distribusi, Nawardi mengungkapkan soal pentingnya menentukan kios pengecer yang kredibel.
"Penentuan kios pengecer juga harus sesuai dengan aturan yang semestinya dan pengalokasian dana yang cukup serta penetapan petugas yang tetap untuk operasional petugas," papar Nawardi yang juga Ketua HKTI Jawa Timur.
Pemerintah harus perketat pengawasan distribusi pupuk bersubsidi
- Nono Sampono Beri Bantuan Peralatan Sekolah Bahari di Leihitu
- DPD akan Kawal RUU Cipta Kerja agar Tidak Merugikan Daerah
- Percepat Pembangunan Pacitan, Bupati Minta Dukungan DPD RI
- DPD RI Akan Gelar Seminar Pencegahan KKN Pada Penyelenggaraan Pemda
- Rapat dengan Menteri PUPR, Komite II Minta Infrastruktur Daerah segera Dibangun
- La Nyalla Siap Bekerja Keras Membantu Bu Khofifah