Komite II DPD RI Desak Pemerintah Mengawasi Izin Pertambangan

Komite II DPD RI Desak Pemerintah Mengawasi Izin Pertambangan
Pimpinan dan Anggota Komite II DPD RI saat melakukan pertemuan di Kantor Gubernur di Kendari, Selasa (12/11). Foto: Humas DPD RI

Bahkan Walhi Sultra memaparkan alih fungsi hutan itu tak bisa dilepaskan dari maraknya Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang dikeluarkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Merujuk data dari Dinas Kehutanan Sultra, saat ini ada 50 IPPKH di Bumi Anoa. Konawe Utara tercatat sebagai kabupaten dengan IPPKH paling banyak yakni 23 izin.

“Semua izin itu diberikan untuk usaha pertambangan. Sebanyak 12 izin di antaranya berada di DAS Molore dan Morombo. Keduanya bermuara ke DAS Lasolo yang meluap kala banjir,” jelas Sanahuddin.

Pencemaran Teluk Kendari

Komite II DPD RI juga mengkhawtirkan soal pencemaran di Teluk Kendari. Mengutip hasil penelitian Fakultas Kehutanan Universitas Halu Oleo Kendari tahun 2017, secara kasat mata kondisi Teluk Kendari sudah sangat memprihatinkan dibandingkan 10 atau 15 tahun. Saat ini kondisi teluk kendari yang membelah Kota Kendari sudah sangat tercemar.

“Bukan hanya pendangkalan di Teluk Kendari, tapi pencemaran pun dapat terlihat dengan jelas. Saya selaku anggota Komite II DPD RI dan senator asal provinsi ini sengaja mengangkat isu ini agar penanganan Teluk Kendari, baik di tingkat pemerintah Kota Kendari melalui Dinas Lingkungan Hidup maupun Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Tenggara, bisa lebih optimal,” Wa Ode mengingatkan.

Selain itu, Teluk Kendari juga mengalami pencemaran limbah merkuri dan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Kondisi ini berdampak luas dari kerusakan mangrove, biota laut tercemar hingga abrasi pesisir Teluk Kendari. Berdasarkan data dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kota Kendari, hutan mangrove Kendari menyusut dari 525 hektar jadi 367,5 hektar. Penyebabnya, selain proses pembangunan, juga ada pengaruh bahan kimia berbahaya di akar mangrove.

“Jadi tak saja proses pembangunan yang dilakukan di pesisir pantai. Zat kimia juga mempengaruhi proses mangrove,” ingat Wa Ode.

Komite II DPD RI mengingatkan pemerintah, baik pusat maupun daerah, untuk selalu mengawasi kegiatan pertambangan yang sudah diberikan Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News