Komite II DPD RI Meninjau TPA di Semarang
jpnn.com, SEMARANG - Komite II DPD RI melakukan kunjungan kerja atas pengawasan UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah di Semarang, Jawa Tengah. Komite II memandang persoalan sampah tiap tahunnya seakan tidak pernah selesai. Bahkan jumlah sampah di Indonesia selalu meningkat dari tahun ke tahun.
“Tinjauan lapangan ini dimaksudkan untuk mengetahui secara langsung pelaksanaan ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam UU No. 18 Tahun 2008,” ucap Ketua Komite II Parlindungan Purba saat meninjau ke TPA Jatibarang, Semarang, Selasa (10/10).
Ia mengatakan kunjungan Komite II juga mau melihat kendala apa saja dalam pelaksanaannya. Serta kebijakan-kebijakan yang perlu diatur lebih lanjut baik dalam Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Menteri.
“Oleh karena itu, kami sangat berharap adanya masukan-masukan yang sangat diperlukan bagi perbaikan kebijakan Pemerintah di sektor pengelolaan sampah,” kata senator asal Sumatera Utara itu.
Di Jawa Tengah sendiri, Komite II telah mendengar bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah melakukan kerja sama dengan Negara Denmark untuk mengolah sampah menjadi energi. Melalui pembangunan PLTSa yang rencanannya groundbreaking pada bulan Agustus-September pada tahun 2018 akan mulai beroperasi di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Jatibarang.
“PLTSa Jatibarang ini direncanakan menghasilkan 1,3 megawatt listrik, serta memiliki nilai investasi melalui dana hibah Pemerintah Denmark sebesar 24,75 juta atau Rp 49,5 miliar,” ujar Parlindungan.
Anggota DPD RI Provinsi Jawa Tengah Denty Eka Widi Pratiwi menambahkan memang perlu keterlibatan pemerintah pusat dan daerah untuk mencari solusi tentang pengelolaan sampah. “Soal sampah kita bisa membicarakan dimana hulunya. Kalau kita lihat sampah itu masalah, tapi ketika jika sudah dirubah sampah menjadi energi itu bisa menjadi potenai bagi kita,” tegas dia.
Sementara itu, Wakil Walikota Semarang Hevearita G. Rahayu berterimakasih atas kunjungan Komite II ini. Pihaknya berharap kunjungan ini akan memberikan masukan dan saran bagi kota Semarang.
“Kami berharap ini bisa menambah pemanfaatan program terkait sampah lebih baik lagi kedepannya,” papar dia.(adv/jpnn)
Komite II DPD RI melakukan kunjungan kerja atas pengawasan UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah di Semarang, Jawa Tengah.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Nono Sampono Beri Bantuan Peralatan Sekolah Bahari di Leihitu
- DPD akan Kawal RUU Cipta Kerja agar Tidak Merugikan Daerah
- Percepat Pembangunan Pacitan, Bupati Minta Dukungan DPD RI
- DPD RI Akan Gelar Seminar Pencegahan KKN Pada Penyelenggaraan Pemda
- Rapat dengan Menteri PUPR, Komite II Minta Infrastruktur Daerah segera Dibangun
- La Nyalla Siap Bekerja Keras Membantu Bu Khofifah