Komite II Minta DPD Protes Pengesahan UU Minerba
![Komite II Minta DPD Protes Pengesahan UU Minerba](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2019/10/01/gedung-dpr-foto-ricardojpnncom-56.jpg)
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komite II DPD Hasan Basri menyatakan pihaknya sepakat meminta pimpinan mengirim nota keberatan atau nota protes kepada pemerintah dan DPR terkait proses pengesahan RUU Minerba menjadi UU dalam Sidang Paripurna DPR pekan lalu.
Hasan mengatakan keputusan tersebut mengerucut dalam pertemuan antara pimpinan Komite II dengan sejumlah pimpinan alat kelengkapan DPD RI.
Di antaranya Ketua PPUU Alirman Sori, Ketua BAP Silviana Murni dan Wakil Ketua BKSP Tb. Ali Ridho, yang digelar Rabu (20/5) malam di kediaman Ketua Komite II DPD Yorrys Raweyai.
Selain Hasan, dalam pertemuan yang berlangsung empat jam, itu tampak pimpinan Komite II DPD lainnya, Abdullah Puteh dan Bustami Zainuddin.
Hadir juga Senator DKI Jakarta Prof. Jimly Asshiddiqie dan Wakil Ketua III DPD Sultan Baktiar Najamudin.
“Kami melihat ada dua persoalan fundamental dalam proses pengesahan UU tersebut," kata Hasan, Kamis (21/5).
Pertama, secara formil, ada tahapan yang salah yang dilakukan DPR berkaitan dengan peran dan fungsi DPD sebagaimana diatur dalam konstitusi dan UU MD3.
Kedua, secara materiil, pihaknya sudah memberikan pikiran dan masukan yang oleh DPR sama sekali tidak diakomodasi dalam substansi UU tersebut.
Protes dari Komite II dengan meminta pimpinan melayangkan nota keberatan atau surat protes UU Minerba itu bisa menjadi pelajaran penting bagi semua lembaga negara.
- Nono Sampono Masuk DPD Gegara Mirati Mundur, Bawaslu: Ini Patut Dipertanyakan
- Kirim Surat Mundur dari DPD, Mirati Dewaningsih Bakal Maju di Pilkada Maluku Tengah
- KPU Belum Bisa Proses Pengganti Mirati Sebagai Anggota DPD Terpilih, Ini Sebabnya
- PMKRI Yogyakarta Kritik Rezim Jokowi yang Bagi-Bagi Izin Tambang kepada Ormas Keagamaan
- Tegas, Mantan Hakim MK Bilang Pileg DPD Sumbar Tidak Sah, Ini Alasannya
- Datangi DPD RI, Asosiasi MRP Minta Dukungan Proteksi Hak Politik Orang Asli Papua