Komite III DPD Akan Panggil Menkes Terkait Dugaan Maladministrasi PMK 12/2024
Dia juga menyatakan kekhawatirannya bahwa keputusan ini menunjukkan kurangnya transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola rekrutmen anggota konsil.
Dailami, yang juga dikenal sebagai tokoh masyarakat dan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) DKI Jakarta, menilai langkah Kemenkes ini tidak hanya merugikan anggota konsil, tetapi juga mengancam prinsip good governance di lingkungan kesehatan.
“Jika Kemenkes benar melakukan pemberhentian tanpa dasar yang kuat, maka ini adalah bentuk pelecehan hukum yang harus disikapi dengan serius,” tambah Dailami.
Dailami menyatakan bahwa Komite III DPD RI akan mendalami masalah ini dan menggelar pembahasan internal untuk merumuskan langkah ke depan. Dia berencana membawa permasalahan ini ke Badan Akuntabilitas Publik DPD RI agar dapat diselesaikan dengan adil tanpa merugikan pihak manapun.
"Kita akan kawal kasus ini sampai tuntas, memastikan seluruh proses berjalan transparan dan sesuai aturan," pungkasnya.(jlo/jpnn)
Komite III DPD akan memanggil Menkes terkait dugaan maladministrasi PMK 12/2024.
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh
- Mengenal Penyakit HFMD yang Sering Menyerang Anak, Ini Gejala yang Diwaspadai
- Peran Pemda & Masyarakat Penting untuk Mencapai Nol Kematian Akibat Dengue 2030
- Kasus Cacar Air Meningkat, Daya Tahan Tubuh Anak Perlu Diperkuat
- Tingkat Pemborosan Pangan Indonesia Diprediksi 112 Juta Ton per Tahun pada 2045
- Anggota DPD RI Ning Lia Bertemu Penjabat Gubernur Jatim untuk Serap Aspirasi untuk Kemajuan Daerah
- KTKI Soroti Proses Penerbitan Kepres KKI oleh Kemensetneg