Komite III DPD Prihatin Dugaan Korupsi Mensos Juliari Batubara
Desak Optimalisasi Transparansi Bantuan Sosial
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komite III DPD RI, Prof. Dr. Hj. Sylviana Murni dan seluruh anggota komite menyatakan keprihatinannya atas penetapan status tersangka korupsi kepada Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara.
"Kenyataan ini sangat mengejutkan dan menimbulkan keprihatinan berbagai pihak. Salah satunya Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia melalui alat kelengkapanya Komite III yang merupakan mitra kerjanya," ungkap Sylviana di Jakarta, Selasa (8/12).
Menurut Sylviana, ada dua hal yang patut disesalkan dari kasus yang diduga dilakukan Mensos Juliari Batubara itu.
Pertama, katanya, dugaan korupsi bansos dilakukan oleh Mensos Juliari di tengah masyarakat yang sedang menderita akibat Covid-19.
Dia menegaskan, lumpuhnya kapasitas ekonomi sosial masyarakat, menjadi makin berat bebannya dengan kasus korupsi tersebut.
Kedua, lanjut dia, korupsi bansos memiliki efek berbahaya bagi negara, khususnya menyangkut kepercayaan publik.
Menurutnya, memulihkan kondisi tersebut tidak mudah sehingga perlu penegakan hukum yang tegas dan terukur untuk itu.
Senator Dapil DKI Jakarta ini berpendapat sebaiknya penindakan korupsi bansos Mensos Juliari P Batubara harus dijadikan momentum optimalisasi transparansi bansos.
Sylviana menyesalkan dugaan korupsi terkait bansos yang diduga dilakukan Mensos Juliari Batubara terjadi di tengah masyarakat yang sedang menderita akibat Covid-19.
- Anggota DPD RI Lia Istifhama Mengapresiasi Kejagung Tindak Tiga Hakim Terduga Terima Suap
- Kunjungi Semarang, Mensos Gus Ipul Sampaikan Pesan Presiden Prabowo Terkait Data Bansos
- Gus Ipul Kunker ke Jateng, Ingin Kerahkan Bantuan yang Tepat Sasaran, kepada Siapa?
- Dukung Indonesia Gabung BRICS, Sultan: Ekonomi Indonesia Perlu Tumbuh 8 persen
- Ketua DPD RI Usulkan Lemhanas Memproduksi Film Bertema Cinta Tanah Air dan Patriotisme
- Filep Wamafma: Komite III DPD RI Siap Berkolaborasi dengan Pemerintah untuk Entaskan Kemiskinan Ekstrem