Komite III DPD RI Apresiasi Penanganan Kekerasan Seksual di Jombang

Komite III DPD RI Apresiasi Penanganan Kekerasan Seksual di Jombang
Ketua Komite III DPD RI Sylviana Murni seusai hearing di ruang Brawijaya, kantor Gubernur Jawa Timur, Rabu (13/7/2022). Foto: Humas DPD RI

Sylvi mengungkapkan, dalam kasus kekerasan seksual perempuan cenderung menjadi korban. Karena itu, kepastian dan keberpihakan kepada korban perlu ditunjukkan oleh negara.

"Trauma healing juga perlu diberikan kepada santri korban kekerasan seksual. Saya dapat informasi itu sudah dilakukan. Saya kira karena Gubernurnya perempuan, Bupatinya perempuan, dan Kajatinya perempuan, sehingga lebih peka dalam masalah ini," ujar mantan None Jakarta ini.

Senator perwakilan dari Provinsi DKI Jakarta ini berharap publik tidak memperlakukan sama semua kasus dengan kasus Jombang ini.

Menurutnya, pondok pesantren adalah lembaga pendidikan terpercaya yang membentuk sumber daya manusia yang berilmu dan berakhlak.

Mantan Calon Wakil Gubernur di Pilkada Jakarta tahun 2017 itu menambahkan, Komite III DPD RI mengapresiasi langkah Kementerian Agama yang membatalkan rencana pencabutan izin operasional pesantren Shiddiqiyyah.

Menurut dia, kasus Jombang ini  bukan dilakukan oleh Lembaga, tetapi oknum yang ada di lembaga tersebut.

"Kami sepakat dengan keputusan pembatalan izin operasional pesantren, karena santri tidak boleh putus pendidikan. Prioritas kami, wajib belajar harus terus berjalan," pungkas Sylviana Murni.(fri/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

Komite III DPD RI menyoroti dugaan kasus kekerasan seksual (pencabulan) yang menimpa santriwati di Pondok Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah di Jombang.


Redaktur & Reporter : Friederich Batari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News