Komite Normalisasi Makin Tak Normal
Lagi, Anggota KN Sanggah Agum
Rabu, 04 Mei 2011 – 05:25 WIB
Menurutnya, selama ini pihaknya tidak pernah tahu keputusan resmi dari KN soal pelarangan calon yang ditolak untuk mengajukan banding. Alasannya, tidak ada bukti tertulis putusan KN tentang hal itu.
Baca Juga:
"Siapapun bisa mengajukan banding, soalnya tidak ada keputusan resminya. Di surat keputusannya tidak ada, waktu rapat juga tidak dibicarakan soal pelarangan banding," terang pria yang juga menjabat sebagai CEO Bintang Medan itu.
Mengenai penyataan Agum bahwa KN bisa menganulir segala hasil dari KBP, Dityo juga menolaknya. Dia meyakinkan bahwa segala keputusan yang dikeluarkan oleh KBP tidak boleh diintervensi meskipun oleh KN.
"Tidak boleh ada intervensi dalam keputusan KBP, Siapapun itu. Meskipun KN, tetap tidak bisa mengganggu keputusan banding," tegas pria berkacamata tersebut.
JAKARTA - Kondisi perpecahan di tubuh Komite Normalisasi (KN) benar-benar mengkhawatirkan. Pasalnya, anggota komite bentukan FIFA tersebut kembali
BERITA TERKAIT
- Red Sparks Dijadwalkan Main 2 Kali di Indonesia, Kapan dan di Mana?
- Liga 1: Target Gila Persebaya Surabaya di Februari
- LPDUK Datangkan Red Sparks ke Jakarta, Duet Megawati dan Bukilic Siap Hibur Penonton
- Drawing AFC Women’s Futsal Asian Cup 2025: Timnas Putri Indonesia Bertemu Raksasa
- Sikap Persib Bandung Seusai Kalah dari Luis Milla di Pengadilan Arbitrase Olahraga
- Dokter Persib Ungkap Kondisi Marc Klok Menjelang Jumpa PSIS, Membaik?