Komite Normalisasi Terbelah
Kamis, 28 April 2011 – 07:43 WIB
Pemilik suara mendesak agar Agum meletakkan jabatannya sebagadai Ketua KN. Mantan Danjen Kopassus itu dianggap tidak bisa melaksanakan kongres sesuai dengan Statuta FIFA, Statuta PSSI, dan Standard Electoral Code FIFA. "Lebih baik mundur kalau Agum tidak bisa melaksanakan keputusan yang ada," urai anggota Kelompok 78 pemilik suara PSSI, Usman Fakaubun yang juga anggota Komite Pemilihan yang tidak diakui FIFA.
Kelompok 78 pemilik suara PSSI sebelumnya telah memberi tenggat waktu 1 x 24 jam kepada Agum untuk menggelar rapat pleno. Desakan itu muncul karena Agum mematuhi keputusan FIFA yang menyebutkan bahwa Komite Normalisasi sekaligus menjadi Komite Pemilihan. Padahal, pemilik suara telah membentuk Komite Pemilihan lewat kongres yang digelar pada 14 April lalu. "Komite Normalisasi itu kolegial. Berarti, yang namanya ketua tidak punya kewenangan untuk veto. Harus diambil dengan voting," ujar tegas Usman.
Dia menegaskan, Kelompok 78 tidak akan menggelar kongres tandingan. Kelompok 78 akan mengikuti kongres sesuai aturan yang ada. Sindiran Agum agar mundur sebelumnya dinyatakan Ketua KP Harbiansyah Hanafiah. "Kalau saya jadi Pak Agum, saya akan mundur dari posisi ketua KN karena tidak bias mengatasi situasi yang terjadi," kata Harbiansyah.(ali)
JAKARTA - Perbedaan pendapat menjelang kongres benar-benar sulit disatukan. Masing-masing pihak bersikukuh berada dalam posisi benar. Tadi malam,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- PSSI Pecat STY, Pelatih Bali United Terkejut
- Bali United vs Persib: Tuan Rumah Diuntungkan Cuaca, Begini Kata Pelatih Teco
- Fabrizio Romano Ungkap Sosok Ini Jadi Pengganti Shin Tae Yong di Timnas Indonesia
- Momentum Pemecatan Shin Tae Yong Tak Tepat, Beban buat PSSI
- Pemecatan Shin Tae Yong Permintaan Pemain Naturalisasi?
- Shin Tae Yong Berpesan Setelah Didepak PSSI: Semoga Indonesia Lulus ke Piala Dunia