Komite Pemilihan Buat Aturan Tak Lazim
Sabtu, 02 April 2011 – 05:15 WIB
Harbiansyah menolak jika keputusan itu dianggap mengebiri demokrasi anggota PSSI dan berlawanan dengan statuta. "Di dalam statuta PSSI dan FIFA tidak disebutkan berapa jumlah untuk bekal calon," ujar Harbiansyah. Pernyataan ketua KP itu bertolak belakang dengan isi statute. Padahal, aturan main kongres sudah tertulis jelas di pasal 35 ayat 2 statuta PSSI.
Baca Juga:
Keputusan itu memantik dugaan kalau KP yang didukung oleh kubu pro-perubahan tidak percaya diri dengan 78 suara yang mereka klaim membekekingi mereka. Sebagian mengartikan keputusan KP itu sengaja dibuat untuk menghalangi-halangi bakal calon lain yang tidak memiliki basis pendukung besar. Seperti Sutiyoso, G.H. Sutejo, atau Diza Ali.
Padahal, saat PSSI (versi Nurdin Halid) mensyaratkan calon anggota Komite Pemilihan dan Komite Banding Pemilihan harus diusung minimal oleh lima suara pada kongres 26 Maret lalu, mayoritas pemilik suara mengecam. Saat membuka pendaftaran untuk bakal calon Ketum, Waketum, dan anggota Exco, hasilnya akhirnya dimentahkan oleh Komite Banding pada Februari lalu.
Sesuai statuta PSSI, Komite Banding hanya mensyaratkan bakal calon Ketum, Waketum, dan anggota Exco minimal didukung satu anggota. Ini malah ada syarat harus didukung minimal 20 suara.
JAKARTA - Komite Pemilihan (KP) yang dibentuk pasca kongres kisruh di Pekanbaru, Riau, (26/3), semakin memperkeruh polemik PSSI. Komite yang
BERITA TERKAIT
- Banjir Pelatih Asing di Piala AFF 2024, Hanya Ada 1 Lokal
- Luar Biasa! 2 Pemain Non-Pelatnas PBSI Lulus BWF World Tour Finals 2024
- Begini Persiapan Megan C Sutanto Menuju Laga Olimpiade
- Inilah Kontestan BWF World Tour Finals 2024, Ngeri di Tunggal Putra
- Liga Champions: 40 Gol Tercipta di 9 Pertandingan, Gila!
- Liga Champions: Manchester City Gagal Menang di Kandang Sendiri