Komite Pungut Rp 250 Ribu per Siswa
Kamis, 18 Desember 2014 – 00:47 WIB
Sebelumnya, Wali Kota Palangka Raya HM Riban Satia menegaskan, melarang keras sekolah untuk melakukan pungutan jenis apa saja kepada siswa siswi. Terlebih lagi jika iuran tersebut terjadi pada sekolah yang berstatus negeri. Pasalnya, banyak orangtua yang mengeluh karena iuran komite cukup memberatkan.
“Mulai tahun 2015 tidak ada lagi iuran komite yang memberatkan orang tua, terlebih lagi peruntukannya tidak jelas untuk apa,” kata Riban kepada awak media, baru-baru ini.
Langkah itu diambil, jelas Riban, agar tidak ada lagi kebijakan yang berbeda antara sekolah yang satu dengan sekolah yang lainnya. Di samping menghindari adanya pungutan komite tanpa persetujuan dari orangtua siswa.(bud)
PALANGKA RAYA - Pada tahun ajaran 2014/2015 ini, masih ada sekolah negeri di Kota Palangka Raya yang memungut uang komite tanpa sepengetahuan dinas
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ganesha Operation Award 2024 Jadi Ajang Penghargaan Bagi Pengajar dan Alumni
- INSEAD Business School, Jadikan Kerja Sama FWD Group & BRI Life Sebagai Studi Kasus
- Direksi ASABRI Mengajar Para Mahasiswa Magister Universitas Pertahanan
- Pilih Hotel sebagai Fasilitas Kampus, CEO UIPM Beri Penjelasan Begini
- Eramet & KBF Berikan Beasiswa untuk Mahasiswa Indonesia Timur, Ini Harapan Gubernur Sulut
- Sebanyak 96 Mahasiswa Presentasikan Hasil Riset di Knowledge Summit