Komite Pungut Rp 250 Ribu per Siswa
Kamis, 18 Desember 2014 – 00:47 WIB

Komite Pungut Rp 250 Ribu per Siswa
Sebelumnya, Wali Kota Palangka Raya HM Riban Satia menegaskan, melarang keras sekolah untuk melakukan pungutan jenis apa saja kepada siswa siswi. Terlebih lagi jika iuran tersebut terjadi pada sekolah yang berstatus negeri. Pasalnya, banyak orangtua yang mengeluh karena iuran komite cukup memberatkan.
“Mulai tahun 2015 tidak ada lagi iuran komite yang memberatkan orang tua, terlebih lagi peruntukannya tidak jelas untuk apa,” kata Riban kepada awak media, baru-baru ini.
Langkah itu diambil, jelas Riban, agar tidak ada lagi kebijakan yang berbeda antara sekolah yang satu dengan sekolah yang lainnya. Di samping menghindari adanya pungutan komite tanpa persetujuan dari orangtua siswa.(bud)
PALANGKA RAYA - Pada tahun ajaran 2014/2015 ini, masih ada sekolah negeri di Kota Palangka Raya yang memungut uang komite tanpa sepengetahuan dinas
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Wamen Fauzan: Era Kolaborasi, Kampus Harus Bersinergi dengan Pemda
- Untar dan KSU Perkuat Kerja Sama Global Lewat Konferensi Dunia & Bertemu Presiden Taiwan
- Guru Sekolah Rakyat dari PNS & PPPK, Diusulkan Kepala Daerah
- Kemdiktisaintek Membuka Peluang Sarjana Kuliah S2 Setahun, Lanjut Doktoral
- Kemenkes di Guest Lecture U-Bakrie: Mahasiswa Harus Terlibat Aktif Dalam Kampanye Kesehatan Mental
- 43.502 Siswa Penerima Baru Terima KJP Plus Tahap I 2025