Komite Referendum Jokowi 3 Periode Dideklarasikan, Jhon Singgung soal Konstitusi
jpnn.com, KUPANG - Pengamat politik dari Universitas Nusa Cendana Jhon Tuba Helan menanggapi langkah sejumlah pihak yang mendeklarasikan keberadaan komite referendum NTT Jokowi tiga periode yang digelar di Kupang, Senin (21/6) lalu.
Jhon secara tegas menyatakan deklarasi tersebut melanggar konstitusi.
"Deklarasi itu sudah jelas melanggar konstitusi karena di dalam konstitusi sudah mengatur secara jelas bahwa presiden itu hanya boleh memimpin 2x5 tahun dan undang-undang mengatur itu," ujar Jhon di Kupang, Rabu (23/6).
Jhon kemudian memaparkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 7 UUD 1945.
Disebutkan, presiden menjabat lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan.
Ketentuan tersebut sangat jelas mengatur seseorang tidak diizinkan mencalonkan diri lagi sebagai presiden atau wakil presiden untuk periode ketiga.
"Tetapi jika ada orang atau kelompok tertentu menginginkan agar Presiden Joko Widodo menjabat di tahun (periode) ketiga maka saya katakan sekali lagi sudah jelas melanggar konstitusi," ucapnya.
Jhon lebih lanjut mengatakan, boleh saja ada pihak yang menginginkan jabatan presiden lebih dari dua kali.
Komite Referendum Jokowi tiga periode dideklarasikan di Kupang, Jhon singgung soal konstitusi.
- Budayakan Kesadaran Berkonstitusi, Plt Sekjen MPR Sebut Pelibatan Mahasiswa Sangat Penting
- Ada Usul Polri di Bawah Kemendagri, Hendardi Singgung Amanat Reformasi
- Siti Fauziah Sampaikan Bukti MPR Telah Jadikan UUD 1945 sebagai Konstitusi yang Hidup
- JK Sebut Pemerintah Bisa Jatuh Kalau Anggaran 20 Persen Buat Pendidikan Diturunkan
- Fraksi NasDem MPR: Pembahasan Konstitusi Tidak Hanya Milik Elite
- Berikan Pembekalan Anggota MPR Terpilih, Bamsoet Ingatkan Pentingnya Penguatan