Komite Sekolah Diawasi Secara Khusus
jpnn.com - jpnn.com - Kebijakan membolehkan komite sekolah untuk menggalang dana, berpotensi menimbulkan masalah.
Mendikbud Muhadjir Effendi mengatakan akan melakukan pengawasan khusus. Supaya tujuan memajukan kualitas pendidikan tetap terjaga.
Kebijakan revitalisasi peran komite menjadi salah satu bahasan rapat antara Mendikbud Muhadjir Effendy bersama Komisi X DPR di Jakarta kemarin.
Mantan rektor Universitas Muhammadiyah Malang itu menjelaskan, implementasi Permendikbud 75/2016 tentang komite harus dicermati.
"Saya menugaskan Itjen membuat instrumen khusus untuk mengawal kinerja komite," ujar Muhadjir.
Dia menjelaskan pemerintah memang menyalurkan dana bantuan operasional sekolah (BOS). Namun Muhadjir menegaskan dana BOS itu sebatas untuk menjamin sekolah bisa mengejar standar minimal layanan pendidikan.
Untuk itu masyarakat diberi kesempatan untuk berpartisipasi melalui komite sekolah.
Muhadjir menegaskan 50 persen anggota komite adalah orangtua siswa. Sehingga bisa menjamin keberadaan komite tidak bisa disetir oleh jajaran sekolah.
Kebijakan membolehkan komite sekolah untuk menggalang dana, berpotensi menimbulkan masalah.
- Kasus Robohnya Tombak Layar Bangunan MIN 2 Banda Aceh, Polisi Tetapkan Tiga Tersangka
- Dibayar dari Dana BOS & Komite, Guru Lulus PG Risau Tidak Masuk Pendataan Honorer
- Digaji dari Dana BOS & KS, Banyak Honorer Terancam Tidak Masuk Database BKN
- Bukannya Dikuatkan, Dewan Pendidikan & Komite Sekolah Malah Mau Dihapus
- Siswa SMAN 8 Jakarta Gelar Doa Bersama untuk Keberhasilan Ujian dan PTN
- Sekolah & Kampus Bisa PTM 100 Persen, Perhatikan 5 Ketentuan Ini