Komite Sekolah Dilarang Ngobyek
Tidak Boleh Ambil Untung dari Buku dan Seragam Baru
Minggu, 21 Juli 2013 – 07:33 WIB
JAKARTA - Masa-masa awal tahun ajaran baru seperti sekarang ini, bisa dimanfaatkan komite sekolah nakal. Mereka memanfaatkan momentum penerimaan siswa baru sebagai ajang berbisnis. Mulai dari ikut-ikutan menjual buku pelajaran, seragam sekolah, dan sejenisnya. Pemerintah tegas melarang komite sekolah ngobyek. Untuk urusan pendanaan sekolah, komite sekolah menjadi pihak yang berhak mengesahkan rencana anggaran dan belanja sekolah (RABS). Jika komite sekolah bisa berjalan sesuai dengan ketentuannya, penetapan biaya pendidikan di sekolah tertentu bisa diatur. Dan tidak memberatkan siswa kelompok miskin.
Instruksi untuk para komite sekolah itu disampaikan langsung Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh. Menteri asal Surabaya itu mengatakan, kinerja komite sekolah yang melenceng selama ini harus diluruskan lagi. "Saya juga pernah menjadi ketua komite sekolah. Harus berjalan sesuai rel yang telah ditetapkan," papar Nuh.
Baca Juga:
Ketentuan soal komite sekolah ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan. Nuh mengatakan, peran utama komite sekolah adalah menjembatani kepentingan sekolah, masyarakat, dan wali murid atau siswa. Ketika unsur itu harus terwakili di dalam sebuah komite sekolah.
Baca Juga:
JAKARTA - Masa-masa awal tahun ajaran baru seperti sekarang ini, bisa dimanfaatkan komite sekolah nakal. Mereka memanfaatkan momentum penerimaan
BERITA TERKAIT
- Talent DNA Jadi Solusi Identifikasi Bakat Digital Anak
- Mendiktisaintek Sampaikan Program Prioritas 2025, Ada Pembangunan Sekolah Unggul
- Dirjen GTK Berharap Tidak Ada Kesalahpahaman soal Orprof Guru
- Inilah Urgensi Revisi UU Sisdiknas, Ada soal Ranking 60 dari 61 Negara
- Terobosan Kemendikdasmen di 2024: Guru ASN PPPK & PNS Bisa Mengajar di Sekolah Swasta
- Lewat Kegiatan Ini, Para Mahasiswa Dibekali Wawasan Tentang Kepabeanan dan Cukai