Komite Sekolah Nasional Dukung Pembelajaran Tatap Muka

Komite Sekolah Nasional Dukung Pembelajaran Tatap Muka
Pembelajaran tatap muka dimulai Januari 2021. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Penyesuaian Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran pada Semester genap tahun ajaran dan tahun akademik 2020/2021 di masa pandemi Covid-19 mendapatkan sambutan positif dari kalangan orang tua.

Menurut Ketum Forum Komunikasi Komite Sekolah dan Madrasah Nasional Rudi Dwi Maryanto, sekolah tatap muka menjadi keinginan utama orang tua murid. Alasannya, pembelajaran jarak jauh (PJJ) kurang berjalan efektif terutama untuk siswa pendidikan anak usia dini (PAUD), sekolah dasar (SD) kelas I sampai III, serta sekolah luar biasa (SLB). 

"Orang tua murid lewat komite sekolah menyampaikan keinginannya agar sekolah kembali dibuka tahun depan. Karena orang tua kurang maksimal bisa mengajarkan anak-anaknya," kata Rudi di Jakarta, Jumat (27/11).

Ada kekhawatiran bila PJJ terus berlangsung, anak-anak tidak akan mendapatkan pendidikan maksimal. Orang tua juga yakin, selama di sekolah anak-anak mereka akan terjaga.

"Orang tua sangat berharap sekolah yang menerapkan pembelajaran tatap muka mengutamakan protokol kesehatan. Masing-masing orang tua juga harus mengedukasi anaknya agar selalu menjaga kebersihan, menerapkan 3M," bebernya.

Mendikbud Nadiem Makarim terus mewanti-wanti pemerintah daerah untuk memerhatikan persyaratan pemberian izin pembelajaran tatap muka sebagaimana tercantum dalam penyesuaian SKB 4 Menteri. Di antaranya tingkat risiko penyebaran Covid-19 di wilayahnya, kesiapan fasilitas pelayanan kesehatan, kesiapan satuan pendidikan dalam melaksanakan pembelajaran tatap muka sesuai daftar periksa. Selanjutnya, akses terhadap sumber belajar/kemudahan belajar dari rumah, dan kondisi psikososial peserta didik.

Pertimbangan berikutnya adalah kebutuhan fasilitas layanan pendidikan bagi anak yang orang tua/walinya bekerja di luar rumah, ketersediaan akses transportasi yang aman dari dan ke satuan pendidikan, tempat tinggal warga satuan pendidikan, mobilitas warga antar kabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahan/desa, serta kondisi geografis daerah.

Pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan tetap hanya diperbolehkan untuk satuan pendidikan yang telah memenuhi daftar periksa yakni ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan seperti toilet bersih dan layak, sarana cuci tangah pakai sabun dengan air mengalir atau hand sanitizer, dan disinfektan.

Komite Sekolah nasional mendukung pembelajaran tatap muka karena PJJ dianggap kurang efektif terutama untuk jenjang PAUD, SD Kelas 1 sampai 3 serta SLB.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News