Komite Sekolah Sepakat Hapus Pungutan
Jumat, 17 Februari 2012 – 10:00 WIB
PURBALINGGA- Jajaran Komite Sekolah tingkat SLTP se-Kabupaten Purbalingga yang mengikuti rapat sosialisasi Permendikbud Nomor 60 tahun 2011, sepakat akan menghilangkan pungutan di SLTP negeri mulai tahun ajaran baru 2012/2013 (Juni). Komite bersama Dewan Pendidikan juga akan melaporkan jika masih ada pelanggaran pungutan dalam tahun ajaran baru nanti. “Saya menyarankan, silakan diputus saja kontrak pembangunan itu sembari meminta ijin kepada Bupati. Jika kepala daerah menyetujui tetap jalan, silakan saja,” terangnya.
Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Purbalingga, Soedino SE mengatakan, selain lesepakatan menghapus pungutan, sekolah juga diminta melakukan perubahan APBS (Anggaran Pendapatan Belanja Sekolah) segera. Karena, ada penambahan pemasukan dari kenaikan dana BOS sebesar 40 persen.
Lebih lanjut dikatakan, saat ini sudah ada sekolah yang sudah komitmen menjalankan kontrak proyek selama 3 tahun anggaran yang memungkinkan adanya pungutan pada siswa. Padahal, Permendagri itu melarang adanya pungutan.
Baca Juga:
PURBALINGGA- Jajaran Komite Sekolah tingkat SLTP se-Kabupaten Purbalingga yang mengikuti rapat sosialisasi Permendikbud Nomor 60 tahun 2011, sepakat
BERITA TERKAIT
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Ungkap 295 Ribu Guru Belum Sarjana, Solusinya Sudah Disiapkan
- Wahai Guru PNS, PPPK & Honorer, Inilah Poin-poin Penting Pidato Mendikdasmen
- Gibran Minta Sistem Zonasi PPDB Dihilangkan, Mendikdasmen: Masih Pengkajian
- Ganesha Operation Award 2024 Jadi Ajang Penghargaan Bagi Pengajar dan Alumni
- INSEAD Business School, Jadikan Kerja Sama FWD Group & BRI Life Sebagai Studi Kasus
- Direksi ASABRI Mengajar Para Mahasiswa Magister Universitas Pertahanan