Komiter I DPD RI Nilai BUMDes Harus Dikelola Pihak Ketiga
“Ini yang membuat tidak maju dan berkembang karena pengelola BUMDes diangkat dan diberhentikan Kades. Jadi, suka-suka Kades saja menentukan pengelola BUMDes. Lebih banyak pengurus dipilih dari tim sukses, bukan profesional yang paham berusaha. Kalau dia (Kades, Red) tidak suka, tinggal ganti,” ujar senator asal Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) ini.
Abraham mengusulkan pengelolaan BUMDes lepas struktur Pemdes dengan dikelola pihak ketiga. Caranya, Kades bermitra dengan lembaga-lembaga profesional yang ada di kabupaten dan kota.
“Di daerah-daerah, ada banyak yayasan, UMKM, koperasi dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang sudah profesional, Misalnya di NTT, ada Yayasan Tanaoba Lais Manekat (TLM), ada Koperasi Kredit (Kopdit). Mereka ini sudah berpengalaman berusahan. Bisa menjadi mitra Pemdes,” jelas Abraham.
Pada kerja sama yang dibangun, lanjut Abraham, Pemdes tinggal melakukan penyertaan modal, tanpa membentuk BUMDes baru. Pemdes juga menitipkan warganya bekerja di lembaga pihak ketiga tersebut berdasarkan perjanjian kerja sama.
“Pihak ketiga wajib memberdayakan setiap sumber daya di desa, sesuai lokasi kerjasama. Dari cara itu, Pemdes akan dapat laba dari penyertaan modal. Kemudian ada pembukaan lapangan kerja karena pihak ketiga wajib memberdayakan masyarakat desa,” tutur Abraham.
Ketua Kadin Provinsi NTT ini memang mengingatkan dalam memilih pihak ketiga, tidak semata-mata menjadi kewenangan Kades. Hal itu agar Kades tidak sembarang memilih lembaga yang menjadi mitra.
“Pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota harus terlibat. Setidaknya mengawasi dan memberi daftar pihak ketiga yang profesional, yang sudah punya track record (rekam jejak) baik. Supaya dana yang disetor tidak hilang,” tegas Abraham.
Abraham mengaku masalah ini menjadi salah satu poin yang masuk dalam revisi UU Desa yang sedang dibahas Komite I DPD saat ini. Pihaknya ingin agar BUMDes benar-benar bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat desa karena modal pembentukan BUMDes cukup besar.
Sebagaimana diketahui, UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 87, Ayat (1) menyebutkan Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa yang disebut BUMDes. Ayat (3) menyatakan BUMDes dapat menjalankan usaha di bidang ekonomi dan pelayanan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Anggota Komite I DPD RI Abraham Liyanto menilai Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) harus dikelola oleh pihak ketiga.
- Eddy-Riezky Komitmen Hapus Pungli dan Hadirkan 'Satu Desa 5 Sarjana' di Sumsel
- Buka Peluang Pasar UMKM ke Luar Negeri, Bea Cukai Tingkatkan Sinergi Antarinstansi
- Perluas Akses Pembiayaan UMKM, BNI Gandeng Batumbu
- OJK: Hadirnya PP 47/2024 Berdampak Positif Bagi Keberlangsungan UMKM ke Depan
- Harapkan Semua Target Prolegnas 2025 Tercapai, Sultan Siap Berkolaborasi dengan DPR dan Pemerintah
- Peruri dan BPR Percepat Layanan Keuangan Digital bagi UMKM