Komiter I DPD RI Nilai BUMDes Harus Dikelola Pihak Ketiga
Sementara dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Permendesa PDTT) Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan, dan Pengelolaan, dan pembubaran Badan Usaha Milik Desa Pasal 3 menyebutkan tujuan pendirian BUMDes.
Abraham juga menambahkan BUMDes bertujuan meningkatkan perekonomian desa, mengoptimalkan aset desa agar bermanfaat untuk kesejahteraan desa, meningkatkan usaha masyarakat dalam pengelolaan potensi ekonomi desa dan mengembangkan rencana kerja sama usaha antar desa atau dengan pihak ketiga.
Tujuan lainnya adalah menciptakan peluang dan jaringan pasar yang mendukung kebutuhan layanan umum warga, membuka lapangan kerja, meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
"Melalui perbaikan pelayanan umum, pertumbuhan dan pemerataan ekonomi desa dan meningkatkan pendapatan masyarakat desa dan Pendapatan Asli Desa," tegas Abraham Liyanto. (jpnn)
Anggota Komite I DPD RI Abraham Liyanto menilai Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) harus dikelola oleh pihak ketiga.
Redaktur & Reporter : Elvi Robia
- Eddy-Riezky Komitmen Hapus Pungli dan Hadirkan 'Satu Desa 5 Sarjana' di Sumsel
- Buka Peluang Pasar UMKM ke Luar Negeri, Bea Cukai Tingkatkan Sinergi Antarinstansi
- Perluas Akses Pembiayaan UMKM, BNI Gandeng Batumbu
- OJK: Hadirnya PP 47/2024 Berdampak Positif Bagi Keberlangsungan UMKM ke Depan
- Harapkan Semua Target Prolegnas 2025 Tercapai, Sultan Siap Berkolaborasi dengan DPR dan Pemerintah
- Peruri dan BPR Percepat Layanan Keuangan Digital bagi UMKM