Komitmen Atas Keterbukaan Informasi, Pertamina Raih 7 Penghargaan SPS Awards 2024
jpnn.com, JAKARTA - PT Pertamina (Persero) berkomitmen terhadap keterbukaan informasi publik melalui publikasi di berbagai saluran media komunikasi digital online.
Sejalan dengan itu, Pertamina Grup mendapat 7 penghargaan dari Serikat Perusahaan Pers (SPS) Award 2024.
Vice President Corporate Communication PT Pertamina (Persero), Fadjar Djoko Santoso mengatakan media communication Pertamina jadi andalan dalam menyampaikan aksi korporasi kepada publik dalam rangka mendukung pers sehat melalui karya jurnalistik Perwira Pertamina.
Adapun karya jurnalistik itu di antaranya kanal majalah Energia, newsletter, dan website yang menghantarkan Pertamina grup raih 7 penghargaan, sekaligus ajang SPS Awards ke-15 dengan tema “Pers sehat, Demokrasi kuat,” yang terselenggara di Jakarta, 30 April 2024.
Manager Media Communication PT Pertamina (Persero) Roberth Marchelino Verieza mengatakan Pertamina terus meningkatkan kualitas komunikasi dan publikasi melalui media digital.
Hal ini sebagai bentuk apresiasi terhadap upaya-upaya perusahaan dalam menghadirkan informasi yang akurat dan bermanfaat bagi masyarakat serta kontribusi yang positif bagi bangsa dan negara.
Menurutnya, penghargaan ini memberikan semangat bagi Pertamina Grup, tidak hanya di level holding, tetapi di Sub Holding dan anak perusahaan.
“Ini menjadi pencapaian yang membanggakan dan mendorong Pertamina untuk terus meningkatkan kualitas komunikasi dan publikasi, memberikan informasi yang akurat tentang bisnis Pertamina,” kata Roberth.
PT Pertamina (Persero) meraih 7 penghargaan dari Serikat Perusahaan Pers (SPS) Award 2024.
- Selamat! 519 Peserta Lulus Pertamina UMK Academy
- Pupuk Kaltim Raih Predikat Gold Star Investortrust ESG Awards 2024
- Pupuk Kaltim Raih 3 Penghargaan di Ajang IDIA 2024
- Tinjau Kesiapan Satgas Nataru, Menteri ESDM: Allhamdulillah, Kondisi Aman
- Daur Ulang Minyak Jelantah, Pertamina Patra Niaga Luncurkan Green Movement UCO
- Danareksa Raih Predikat Informatif dari Komisi Informasi Pusat