Komitmen Berantas Penempatan PMI Nonprosedural, Kemnaker Ambil Langkah Tegas

jpnn.com, SURABAYA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) segera menindaklanjuti hasil inspeksi mendadak penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) secara nonprosedural di Bandara Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur.
Upaya yang akan dilakukan Kemnaker melalui Pengawas Ketenagakerjaan mengambil langkah tegas dengan melaporkannya ke Polda Jawa Timur.
Direktur Jenderal Binwasnaker dan K3 Kemnaker Haiyani Rumondang mengungkapkan sidak yang dilakukan Tim Pengawas Ketenagakerjaan Kemnaker bersama Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Jatim dan UPTD Penempatan PMI Surabaya pada Sabtu (28/1) berhasil menggagalkan penempatan 87 calon PMI nonprosedural.
"Setelah dilakukan sidak tersebut, Tim Pengawas Ketenagakerjaan telah melaporkan ke Polda Jawa Timur dan saat ini sudah masuk BAP," kata Dirjen Haiyani melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, Minggu (29/1).
Dirjen Haiyani menegaskan langkah tersebut merupakan bentuk keseriusan Kemnaker memberantas penempatan PMI secara nonprosedural.
"Ini adalah komitmen dan keseriusan Kemnaker dalam memberantas praktik penempatan PMI nonprosedural," tegasnya.
Dia memastikan siapa pun yang terlibat dalam proses penempatan PMI secara nonprosedural pasti ditindak tegas.
Sebagai informasi, pada Sabtu (28/1), Tim Gabungan Pengawas Ketenagakerjaan Kemnaker bersama Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Jatim dan UPTD Penempatan PMI Surabaya melakukan sidak di Bandar Juanda dan berhasil menggagalkan penempatan 87 calon PMI secara nonprosedural.
Kemnaker mengambil langkah tegas menindaklanjuti hasil sidak di Bandara Juanda dengan berhasil menggagalkan penempatan 87 calon PMI prosedural ke Timur Tengah
- BSKDN Kemendagri Dorong Penguatan Perlindungan Pekerja di Daerah
- Pemerintah Diminta Cabut Moratorium Pengiriman Pekerja Migran Indonesia ke Timur Tengah
- Satu PMI Ditemukan Tewas Penuh Luka di Kamboja, Menteri P2MI Bilang Begini
- Menhut: MoU dengan Kemnaker untuk Perluas Lapangan Kerja-Pemberdayaan Petani Hutan
- Grab Indonesia Klarifikasi soal Pemberian BHR Rp 50 Ribu ke Mitra Pengemudi
- Kemnaker Evaluasi Aplikator Transportasi Daring Soal Laporan Pemberian BHR Rp 50 Ribu