Komitmen Berdayakan Masyarakat Sekitar IKN, Kemnaker Siapkan Sejumlah Program
jpnn.com, PENAJAM PASER UTARA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berkomitmen memberdayakan masyarakat di sekitar kawasan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Tujuannya agar masyarakat benar-benar dapat merasakan manfaat keberadaan IKN Nusantara.
Hal tersebut disampaikan Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan (Stafsus Menaker) Caswiyono Rusydie Cakrawangsa saat meninjau program Perluasan Kesempatan Kerja (PKK) Berbasis Kawasan di Kecamatan Waru dan Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Kamis (12/10).
Menurut Caswi, sebagai sebuah kota baru, IKN akan menjadi pusat pertumbuhan dan penyerapan tenaga kerja.
Bukan hanya sektor konstruksi, pemerintahan, serta sektor formal lainnya, kehadiran IKN juga akan menjadi potensi ekonomi dan penyerapan tenaga kerja di banyak sektor, seperti pangan, pariwisata, industri kreatif, jasa dan lain-lain.
Karena itu, menurut Caswi, selain meningkatkan kompetensi tenaga kerja sektor formal, pihaknya juga akan melakukan pemberdayaan masyarakat dengan membangun BLK Komunitas dan mencetak wirausaha melalui program Tenaga Kerja Mandiri (TKM) di berbagai sektor, seperti pertanian, pangan, industri kreatif, jasa, dan lain-lain.
"Kami harus memastikan agar warga Kalimantan Timur pada umumnya dan warga Sepaku pada khususnya dapat menjadi aktor-aktor ekonomi dan pembangunan," tegas Caswi.
Caswi mengatakan untuk memberdayakan warga sekutar IKN, pihaknya telah menjalankan program PKK Berbasis Kawasan.
Kemnaker menyiapkan sejumlah program wujudkan komitmen memberdayakan masyarakat yang berdomisili di sekitar IKN
- Iswar Membayangkan Kota Semarang jadi Pusat Pengembangan Ekonomi Jawa, Ini Alasannya
- SIG Tangkap Peluang Pertumbuhan Industri Semen dari Program 3 Juta Rumah
- Mowilex Dukung Geliat Industri Kreatif, Arsitektur, dan Desain Melalui BDD 2024
- Prospek Cerah Industri Semen Indonesia di Tengah Pemulihan Ekonomi
- Prabowo & Ridwan Kamil Makan Malam Bersama, Ini yang Dibahas
- Menaker Yassierli dan Mendagri Tito Gelar Rakor, Bahas PHK hingga Upah Minimum 2025